Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendataan Non-ASN Bukan untuk Angkat Honorer Jadi PNS, Apa Tujuannya?

Kompas.com - 26/09/2022, 18:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pendataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan berlangsung hingga 31 Oktober 2022.

Sejumlah masyarakat menduga pendataan ini dilakukan untuk mendata honorer yang akan diangkat jadi PNS maupun PPPK.

Benarkah pendataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk diangkat jadi PNS/PPPK?

Baca juga: Syarat, Alur, dan Tahapan Pendataan Non-ASN 2022

Ilustrasi daftar gaji PNS golongan IV menurut masa kerja.ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN Ilustrasi daftar gaji PNS golongan IV menurut masa kerja.

Penjelasan BKN

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menegaskan pendataan ini bukan untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK. 

“Bukan (untuk pengangkatan),” tegas Satya dihubungi Kompas.com, Minggu (25/9/2022).

Satya mengatakan, tujuan pendataan ini adalah untuk mendapatkan informasi terkini mengenai kondisi terakhir terkait tenaga non-ASN.

“Untuk mendapatkan informasi terkini tentang kondisi terakhir untuk tindak lanjut,” ujar Satya.

Tindak lanjut tersebut terkait aturan di mana pada tahun 2023 nanti sudah harus tidak ada lagi tenaga non-ASN.

Sementara itu, dikutip dari laman Instagram resmi @kemenpanrb dijelaskan tujuan pendataan tenaga non-ASN yakni sebagai berikut:

  • Memetakan dan memvalidasi data pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi, dan kompetensi
  • Mengetahui apakah tenaga non-ASN yang telah diangkat oleh instansi Pemerintah sudah sesuai kebutuhan dengan kebutuhan dan tujuan organisasi
  • Data yang sudah diinventarisasi akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Baca juga: Pendataan Non-ASN di pendataan-nonasn.bkn.go.id, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com