Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendataan Non-ASN Bukan untuk Angkat Honorer Jadi PNS, Apa Tujuannya?

Kompas.com - 26/09/2022, 18:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pendataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan berlangsung hingga 31 Oktober 2022.

Sejumlah masyarakat menduga pendataan ini dilakukan untuk mendata honorer yang akan diangkat jadi PNS maupun PPPK.

Benarkah pendataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk diangkat jadi PNS/PPPK?

Baca juga: Syarat, Alur, dan Tahapan Pendataan Non-ASN 2022

Ilustrasi daftar gaji PNS golongan IV menurut masa kerja.ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN Ilustrasi daftar gaji PNS golongan IV menurut masa kerja.

Penjelasan BKN

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menegaskan pendataan ini bukan untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK. 

“Bukan (untuk pengangkatan),” tegas Satya dihubungi Kompas.com, Minggu (25/9/2022).

Satya mengatakan, tujuan pendataan ini adalah untuk mendapatkan informasi terkini mengenai kondisi terakhir terkait tenaga non-ASN.

“Untuk mendapatkan informasi terkini tentang kondisi terakhir untuk tindak lanjut,” ujar Satya.

Tindak lanjut tersebut terkait aturan di mana pada tahun 2023 nanti sudah harus tidak ada lagi tenaga non-ASN.

Sementara itu, dikutip dari laman Instagram resmi @kemenpanrb dijelaskan tujuan pendataan tenaga non-ASN yakni sebagai berikut:

  • Memetakan dan memvalidasi data pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi, dan kompetensi
  • Mengetahui apakah tenaga non-ASN yang telah diangkat oleh instansi Pemerintah sudah sesuai kebutuhan dengan kebutuhan dan tujuan organisasi
  • Data yang sudah diinventarisasi akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Baca juga: Pendataan Non-ASN di pendataan-nonasn.bkn.go.id, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

Kategori dan syarat non-ASN

Guru PPPK kaget ditempatkan di lokasi dinas yang tidak sesuai dengan lokasi saat kelulusannya. Ada guru PPPK yang lolos seleksi di Pulau Jawa tapi ditempatkan di luar Pulau Jawa. DOK. Humas Pemerintah Kota Tangerang Selatan Guru PPPK kaget ditempatkan di lokasi dinas yang tidak sesuai dengan lokasi saat kelulusannya. Ada guru PPPK yang lolos seleksi di Pulau Jawa tapi ditempatkan di luar Pulau Jawa.

Dikutip dari Kompas.com 20 September 2022, tenaga non-ASN yang berhak untuk melakukan pendataan adalah tenaga honorer (THK-II) yang terdapat dalam database nasional BKN, serta pegawai non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.

Akan tetapi pendataan belum berlaku bagi tenaga non-ASN di lingkungan Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Selain itu, tidak berlaku pula bagi petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan jabatan lain yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya atau outsourcing.

Baca juga: Menpan-RB: Indeks Kualitas ASN di Indonesia Lebih Rendah dari Negara Lain

Berikut ini syarat pendataan tenaga non-ASN:

  • Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non-ASN.
  • Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat, dan APDB untuk instansi daerah. Dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  • Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  • Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Cara Daftar Pendataan Non-ASN

Bagi yang akan melakukan pendataan non ASN, berikut ini cara daftar pendataan non-ASN:

  1. Buka https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/
  2. Klik "Buat Akun", lakukan pengecekan data yang telah didaftarkan admin instansi dan isi data yang diperlukan.
  3. Kemudian, klik "Lanjutkan".
  4. Buat kata sandi untuk akses masuk ke portal Pendataan Non ASN, unggah scan KTP berwarna, dan pas foto berlatar belakang biru dengan format yang ditentukan, dan isi kode captcha.
  5. Klik "Lanjutkan". Cek ulang data yang telah dimasukkan. Jika data sudah benar, klik "Proses Pembuatan Akun".
  6. Sedangkan, jika belum benar, perbaikan data dapat dilakukan dengan klik "Kembali".
  7. Setelah yakin semua data sudah terisi dengan benar, klik "Iya" pada halaman konfirmasi, dan pembuatan akun selesai.
  8. Selanjutnya, cetak kartu informasi akun dengan klik "Cetak Informasi Pendaftaran".
  9. Kemudian, masuk atau login kembali ke akun yang telah dibuat dengan klik "Lanjutkan Login Pendaftaran".
  10. Setelah berhasil masuk, unggah dokumen ijazah terakhir, isi biodata diri, masukkan kode captcha sesuai yang tertera, dan klik "Selanjutnya".
  11. Isi riwayat pekerjaan, serta unggah bukti pembayaran gaji dan SK jabatan. Lalu, klik "Selanjutnya".
  12. Halaman akan menampilkan resume tenaga non-ASN.
  13. Periksa kembali data-data yang telah diisi, dan beri tanda centang pada kotak yang tersedia. Setelah yakin, akhiri proses pendaftaran dengan klik "Akhiri Proses Pendaftaran".
  14. Cetak kartu informasi akun dengan pilih "Cetak Kartu Informasi Akun".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com