KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pendataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 31 Oktober 2022 mendatang.
Dikutip dari laman resmi, pendataan non ASN ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sesuai amanat PP tersebut, pada 28 November 2023 nanti, status pegawai di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri dari dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Bukan hanya itu, pendataan ini juga berfungsi untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Baca juga: Ini Syarat dan Kriteria Pendataan Non ASN Berikut Alurnya
Tenaga non-ASN yang berhak melakukan pendataan adalah tenaga honorer (THK-II) yang terdapat dalam database nasional BKN, serta pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
Namun, pendataan ini belum berlaku bagi tenaga non-ASN di lingkungan Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Selain itu, tidak berlaku pula bagi petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan jabatan lain yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya atau outsourcing.
Merujuk pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, berikut syarat pendataan tenaga non-ASN:
Baca juga: Sampai Kapan Pendataan Tenaga Non-ASN? Ini Skema hingga Tahapannya
Sebelum melakukan pendaftaran akun, admin atau operator instansi terlebih dahulu mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja dan memenuhi syarat.
Kemudian, siapkan dokumen persyaratan seperti:
Masing-masing tenaga honorer atau tenaga non-ASN melakukan pendaftaran akun di situs https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
Berikut cara daftar pendataan non-ASN, seperti dikutip Kompas.com (16/9/2022):
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.