Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat, Alur, dan Tahapan Pendataan Non-ASN 2022

Kompas.com - 21/09/2022, 07:32 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai melaksanakan pendataan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) di lingkup instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah.

Pendataan non-ASN ini merupakan upaya pemerintah untuk merealisasikan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023.

Pendataan tenaga non-ASN dilakukan hingga 31 Oktober 2022.

Baca juga: Sampai Kapan Pendataan Tenaga Non-ASN? Ini Skema hingga Tahapannya

Dilansir dari laman bkn.go.id, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, pendataan tenaga non-ASN dilakukan melalui portal BKN, pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Skema dan tahapan pendataan tenaga non-ASN

Skema pendataan dibagi dalam beberapa tahapan, yakni sebagai berikut:

  • Pertama, tahap sebelum prafinalisasi

Masing-masing admin/operator instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non- ASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non-ASN di portal dan instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.

  • Kedua, tahap prafinalisasi

Tahap ini berlangsung 30 September 2022, masing-masing instansi mengumumkan daftar tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi.

Dari pengumuman pendataan awal instansi, bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengonfirmasi, melengkapi data, dan riwayat masa kerja.

  • Ketiga, tahap finalisasi

Tahap finalisasi berlangsung 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN.

Selain itu, juga menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.

Baca juga: Syarat ASN yang Dapat Rumah Dinas Gratis di IKN, Ini Penjelasannya

Syarat dan kategori pendataan non-ASN

Sejumlah pegawai non-ASN di Pemkab Buleleng membongkar arsip untuk mencari slip gaji pertama untuk melengkapi pendataan seleksi P3K, Selasa (16/8/2022).Ahmad Muzakki Sejumlah pegawai non-ASN di Pemkab Buleleng membongkar arsip untuk mencari slip gaji pertama untuk melengkapi pendataan seleksi P3K, Selasa (16/8/2022).

 

Untuk persyaratan dan kategori pendataan non-ASN, instansi dapat mengacu pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Di antaranya, yakni:

  1. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN Pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah;
  2. Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga
  3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021
  4. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
  5. Masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.

Baca juga: 5 Fakta ASN Tendang Motor Seorang Wanita di Sinjai, Korban Seorang Pelajar dan ASN Jadi Tersangka

Alur daftar pendataan non-ASN

Kebijakan pemerintah pusat yang akan menghapus pegawai non-ASN pada tahun 2023 mendatang ditanggapi serius oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).DOK YOGI Kebijakan pemerintah pusat yang akan menghapus pegawai non-ASN pada tahun 2023 mendatang ditanggapi serius oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com