KOMPAS.com - Kata resign berasal dari serapan bahasa Inggris yang berarti berhenti atau mengundurkan diri.
Dalam konteks dunia kerja, resign dapat diartikan pengunduran diri dari pekerjaan.
Resign dari perusahaan dapat menjadi pilihan ketika sudah tidak nyaman lagi bekerja di suatu perusahaan.
Karyawan mengundurkan diri dari pekerjaan karena berbagai alasan, termasuk ketidakpuasan kerja, tawaran pekerjaan baru, atau fokus terhadap keluarga.
Saat mengundurkan diri atau resgin, usahakan untuk mengakhiri hubungan dengan atasan Anda dengan nada positif.
Baca juga: Ini Tanda-tanda Anda Alami Burnout dan Kapan Harus Resign
Lantas, apa saja alasan resign yang baik?
Berikut beberapa alasan resign agar reputasi tetap baik di mata perusahaan yang dikutip Kompas.com dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), 24 November 2021:
Baca juga: Pekerja Resign Berhak Uang Pisah dan Penggantian Hak, Ini Kata Kemenaker
Diberitakan Kompas.com, 29 Juli 2022, setiap pekerja atau buruh yang resign atau mengundurkan diri dari tempatnya bekerja berhak mendapatkan uang pisah dan uang penggantian hak.
Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi.
Pekerja atau buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Sekadar diketahui, uang pisah adalah uang yang diberikan perusahaan dengan besaran yang berbeda-beda sesuai diatur dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Baca juga: 9 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Resign
Sementara itu, uang penggantian hak terdiri dari:
Anwar menegaskan, hak-hak itu wajib ditunaikan oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh.
Apabila tidak dipenuhi oleh pengusaha, hal tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, atau gugatan pengadilan.
Selanjutnya, apabila mekanisme-mekanisme yang disebutkan di atas belum juga membuahkan hasil, masih ada upaya yang bisa dilakukan.
"Proses selanjutnya, jika tahapan mekanisme penyelesaian perselisihan tersebut sudah dilalui dan sudah ada perjanjian bersamanya atau putusannya tapi tidak dilaksanakan, maka pengusaha dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana Pasal 185 UU Cipta Kerja," jelas Anwar.
Baca juga: Pensiunan, Pengangguran, dan Karyawan Resign, Apakah Wajib Lapor SPT?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.