Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Resign? Berikut Alasan Resign yang Baik

Kompas.com - 24/09/2022, 08:04 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kata resign berasal dari serapan bahasa Inggris yang berarti berhenti atau mengundurkan diri.

Dalam konteks dunia kerja, resign dapat diartikan pengunduran diri dari pekerjaan.

Resign dari perusahaan dapat menjadi pilihan ketika sudah tidak nyaman lagi bekerja di suatu perusahaan.

Karyawan mengundurkan diri dari pekerjaan karena berbagai alasan, termasuk ketidakpuasan kerja, tawaran pekerjaan baru, atau fokus terhadap keluarga.

Saat mengundurkan diri atau resgin, usahakan untuk mengakhiri hubungan dengan atasan Anda dengan nada positif.

Baca juga: Ini Tanda-tanda Anda Alami Burnout dan Kapan Harus Resign


Lantas, apa saja alasan resign yang baik?

Alasan resign yang baik

Beberapa contoh surat pengunduran diri kerja (contoh surat resign kerja) yang baik dan benarFreepik Beberapa contoh surat pengunduran diri kerja (contoh surat resign kerja) yang baik dan benar

Berikut beberapa alasan resign agar reputasi tetap baik di mata perusahaan yang dikutip Kompas.com dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), 24 November 2021:

  1. Lingkungan kerja kurang kondusif
  2. Karier tak kunjung berkembang
  3. Jenuh dengan pekerjaan sekarang
  4. Dapat tawaran dari pekerjaan lain
  5. Mencari tantangan baru
  6. Melanjutkan pendidikan
  7. Gaji tak sesuai
  8. Alasan keluarga.

Baca juga: Pekerja Resign Berhak Uang Pisah dan Penggantian Hak, Ini Kata Kemenaker

Hak pekerja yang resign

Diberitakan Kompas.com, 29 Juli 2022, setiap pekerja atau buruh yang resign atau mengundurkan diri dari tempatnya bekerja berhak mendapatkan uang pisah dan uang penggantian hak.

Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi.

Pekerja atau buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Sekadar diketahui, uang pisah adalah uang yang diberikan perusahaan dengan besaran yang berbeda-beda sesuai diatur dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Baca juga: 9 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Resign

Sementara itu, uang penggantian hak terdiri dari:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat di mana pekerja diterima bekerja;
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam PK, PP, atau PKB.

Sanksi

Anwar menegaskan, hak-hak itu wajib ditunaikan oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh.

Apabila tidak dipenuhi oleh pengusaha, hal tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, atau gugatan pengadilan.

Selanjutnya, apabila mekanisme-mekanisme yang disebutkan di atas belum juga membuahkan hasil, masih ada upaya yang bisa dilakukan.

"Proses selanjutnya, jika tahapan mekanisme penyelesaian perselisihan tersebut sudah dilalui dan sudah ada perjanjian bersamanya atau putusannya tapi tidak dilaksanakan, maka pengusaha dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana Pasal 185 UU Cipta Kerja," jelas Anwar.

Baca juga: Pensiunan, Pengangguran, dan Karyawan Resign, Apakah Wajib Lapor SPT?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com