Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Ancaman Pidana dalam UU Perlindungan Data Pribadi

Kompas.com - 20/09/2022, 19:30 WIB
Rizal Setyo Nugroho

Penulis

 

Izin dicabut hingga korporasi dibubarkan

UU PDP juga dapat memberikan ancaman pidana bagi korporasi yang terbukti melanggar keamanan data pribadi.

Pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan/atau korporasi.

Selain itu, korporasi bisa dijatuhkan pidana denda. Pidana denda paling banyak 10 kali dari maksimal pidana denda yang diancamkan.

Hal lainnya, korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan, seperti perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana; pembekuan seluruh atau sebagian usaha korporasi; hingga pencabutan izin dan pembubaran korporasi.

Sanksi administrasi

Selain sanksi pidana, sanksi administrasi menanti bagi mereka yang gagal melindungi data pribadi.

Sanksi dimaksud berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi dan/atau denda administratif.

Denda administratif paling tinggi 2 (dua) persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.

Penjatuhan sanksi ini nantinya oleh Lembaga Perlindungan Data Pribadi yang juga diamanatkan untuk dibentuk oleh UU PDP.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Adapun pelanggaran yang bisa dijatuhi sanksi administrasi, di antaranya, ialah jika pengendali data pribadi tidak melindungi dan memastikan keamanan data pribadi yang diprosesnya, menjaga kerahasiaan data pribadi, serta tak berupaya mencegah data pribadi diakses secara tidak sah.

Untuk mencegah akses tidak sah tersebut, UU PDP mengamanatkan pengendali data pribadi menyediakan sistem keamanan yang andal, aman, dan bertanggung jawab.

UU PDP juga mewajibkan pengendali data pribadi atau prosesor data pribadi menunjuk pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan data pribadi.

Pejabat atau petugas dimaksud harus ditunjuk berdasarkan profesionalitas, pengetahuan mengenai hukum, praktik perlindungan data pribadi, dan kemampuan memenuhi tugas-tugasnya.

Hal lain yang penting, data pribadi yang diminta pengendali data pribadi harus terlebih dulu disetujui oleh subyek pemilik data pribadi.

Untuk ini, wajib ditunjukkan bukti persetujuan yang telah diberikan oleh subyek data pribadi.

Kemudian, jika terjadi kegagalan perlindungan data pribadi, pengendali data wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat tiga hari kepada subyek data pribadi dan lembaga PDP.

Pemberitahuan tertulis memuat data pribadi yang terungkap; kapan dan bagaimana data pribadi terungkap; dan upaya penanganan dan pemulihan atas terungkapnya data pribadi oleh pengendali data pribadi.

Bahkan, dalam hal tertentu, pengendali data wajib memberitahukan kepada masyararakat mengenai kegagalan perlindungan data pribadi.

Lembaga PDP

Terkait dengan Lembaga PDP, RUU PDP menyebutkan lembaga ditetapkan oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga ini diatur dalam peraturan presiden.

Setelah RUU ini nantinya disahkan oleh Presiden, masih ada waktu maksimal dua tahun sejak RUU diundangkan bagi pengendali data pribadi, prosesor data pribadi, dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan data pribadi, untuk menyesuaikan dengan ketentuan pemrosesan data pribadi seperti diatur dalam UU PDP.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, pengesahan RUU PDP merupakan momentum bersejarah yang sudah ditunggu banyak pihak.

Sejumlah pihak yang dimaksud mulai dari lembaga negara, penegak hukum, sektor usaha, ekosistem digital, platform media sosial, hingga elemen masyarakat.

”Disahkannya RUU PDP menjadi undang-undang pada hari ini menandai era baru dalam tata kelola data pribadi di Indonesia, khususnya di ranah digital,” kata Johnny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Beli Elpiji Wajib Pakai KTP, Pertamina: Masyarakat yang Belum Daftar Masih Dilayani

Beli Elpiji Wajib Pakai KTP, Pertamina: Masyarakat yang Belum Daftar Masih Dilayani

Tren
Kata PBB, Uni Eropa, Hamas, dan Israel soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza

Kata PBB, Uni Eropa, Hamas, dan Israel soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza

Tren
Beda Kemenag dan MUI soal Ucapan Salam Lintas Agama

Beda Kemenag dan MUI soal Ucapan Salam Lintas Agama

Tren
Orang dengan Gangguan Kesehatan Ini Sebaiknya Tidak Minum Air Kelapa Muda

Orang dengan Gangguan Kesehatan Ini Sebaiknya Tidak Minum Air Kelapa Muda

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2024, Asal-usul Kata Duit

[POPULER TREN] Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2024, Asal-usul Kata Duit

Tren
Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Tren
Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Tren
Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tren
Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Tren
Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Tren
Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Tren
Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com