Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Ancaman Pidana dalam UU Perlindungan Data Pribadi

Kompas.com - 20/09/2022, 19:30 WIB
Rizal Setyo Nugroho

Penulis

KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi akhirnya disetujui disahkan menjadi undang-undang.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dalam Rapat Paripurna kelima Masa Persidangan I tahun sidang 2022-2023, Selasa (20/9/2022).

Dengan hadirnya undang-undang ini, kebocoran hingga penyalahgunaan data pribadi diharapkan bisa dicegah.

Baca juga: RUU PDP Resmi Disahkan Jadi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi

Ancaman pidana UU Perlindungan Data Pribadi

Dikutip dari Kompas.id, dalam draf RUU Pelindungan Data Pribadi mencantumkan ancaman pidana di Bab XIV.

Misalnya, setiap orang yang dengan sengaja memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan bisa mengakibatkan kerugian pada subyek data pribadi bisa dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Mereka yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya juga bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar. Bahkan, yang sengaja menggunakan data pribadi bukan miliknya bisa diancam pidana lebih berat, yakni paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Selain itu, mereka yang sengaja membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar.

Selain dijatuhi pidana, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.

Baca juga: Korporasi yang Curi atau Ungkap Data Pribadi Diancam Ganti Rugi hingga Dibubarkan

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com