Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Jokowi Jadi Wapres 2024, Pengamat: Melecehkan Seluruh Pakar Hukum Tata Negara Sedunia

Kompas.com - 15/09/2022, 13:24 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setelah wacana perpanjangan masa jabatan presiden mereda, kini muncul isu baru terkait pencalonan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi wakil presiden pada 2024.

Wacana tersebut salah satunya diembuskan oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI-P Bambang Wuryanto atau akrab disapa Bambang Pacul.

"Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres, ya sangat bisa," kata Bambang saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).

Bambang mengatakan, secara aturan, Jokowi diizinkan jika ingin maju sebagai calon wakil presiden.

Namun, ini tergantung apakah mantan Gubernur DKI Jakarta itu ingin menggunakan peluang tersebut atau tidak.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran dan Pemilihan Capres Cawapres 2024

Bagaimana tanggapan pengamat?

Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun mengatakan, wacana Jokowi jadi wapres 2024 tersebut sama saja dengan melecehkan para pakar hukum tata negara.

"Selain melanggar etika politik, secara teoritik upaya itu telah melecehkan seluruh pakar hukum tata negara di dunia," kata Ubed kepada Kompas.com, Kamis (15/9/2022).

Menurutnya, dalam Pasal 7 UUD 1945 sudah sangat jelas disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

Karena itu, jabatan itu hanya untuk dua periode, baik posisi sebagai presiden maupun wakil presiden.

Baca juga: Jejak Prabowo di Pilpres 2009, 2014, dan 2019


Menimbulkan banyak kecurigaan

Presiden Joko Widodo membagikan sejumlah bantuan sosial kepada pedagang pasar dan kaki lima di Pasar Olilit Saumlaki, Kepulauan Tanimbar, Jumat (2/9/2022).Dokumentasi/Sekretariat Presiden Presiden Joko Widodo membagikan sejumlah bantuan sosial kepada pedagang pasar dan kaki lima di Pasar Olilit Saumlaki, Kepulauan Tanimbar, Jumat (2/9/2022).

Ia menjelaskan, calon presiden dan wakil presiden dicalonkan dalam satu paket seperti yang tertuang dalam Pasal 6A UUD 1945.

Pasal tersebut menyatakan, presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

"Satu pasangan itu juga maknanya melekat, berlaku periode untuk presiden dan wakil presiden, beserta laranganya yang tidak boleh mencalonkan lagi setelah dua periode untuk jadi calon presiden maupun jadi calon wakil presiden," jelas dia.

Baca juga: Pilpres 2024, ke Mana Pendukung Jokowi Akan Berlabuh?

Berdasarkan logika hukum atau dalam terminologi fikih politik disebut mafhum muwafaqah, apabila seorang presiden yang telah menjabat dua periode, dilarang menjabat presiden untuk ketiga kalinya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Tren
Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Tren
Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tren
Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Tren
Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Tren
Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Tren
Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Tren
5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com