Adapun data BPJS Ketenagakerjaan yang dipakai adalah data peserta yang masih aktif sampai Juli 2022.
Chairul menjelaskan, data itu disisir ulang untuk mengecek jika peserta yang bersangkutan sudah menerima program bantuan sosial lain dari pemerintah atau belum.
Sebab, salah satu syarat penerima BSU adalah mereka tidak boleh menerima bansos apapun baik Penerima Keluarga Harapan (PKH) hingga Kartu Prakerja.
"September ini semua persiapan sudah selesai, termasuk eksekusi," ujar Chairul.
"Data dari BP Jamsostek tentunya akan kami update lagi. Yang penting, data yang dipakai harus terukur dan akuntabel," lanjut dia.
Baca juga: Kemnaker Pastikan Penyaluran BSU 2022 Sama seperti Tahun Lalu, Ini Syaratnya
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar-Lembaga BP Jamsostek Oni Marbun menyampaikan, pihaknya sedang menyiapkan data sesuai kriteria teknis yang sedang digodok pemerintah melalui revisi regulasi pendukung.
Untuk sementara ini, perusahaan diimbau melengkapi dan memperbarui data pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan.
Data tersebut, mulai dari data kepesertaan, besaran upah, hingga informasi nomor rekening terbaru pekerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.