Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemnaker Berencana Perluas Cakupan Penerima BSU 2022, Ini Penjelasannya

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berupaya agar Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Subsidi Gaji bagi pekerja akan cair pada September 2022.

Adapun besaran BSU yang diterima tiap pekerja adalah Rp 600.000.

Seperti diketahui, penerima BSU merupakan mereka yang kepesertaannya telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.

Namun, pemerintah berencana akan mengubah syarat tersebut agar mencapai target penerima. Syarat yang seperti apa?

Berikut penjelasan dari Kemnaker:

Penjelasan Kemnaker

Dikutip dari Harian Kompas, Sabtu (3/9/2022), Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya berencana untuk memperluas cakupan penerima BSU agar target 16 juta penerima dapat tercapai.

Pasalnya, target penerima BSU tahun ini bertambah dari awalnya 8,7 juta (pada penyaluran BSU 2021) menjadi 16 juta penerima di tahun 2022.

Menurut Anwar, bertambahnya target penerima BSU tahun 2022 akan sulit tercapai jika hanya menggunakan satu sumber data yakni dari data BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, pemerintah berencana membuat skema cadangan untuk memperluas cakupan penerima.

"Sepertinya tidak akan mencapai 16 juta orang, tetapi kami masih terus menunggu data dari BP Jamsostek (BPJS). Kami ada menyiapkan (skema cadangan) tetapi untuk saat ini belum bisa disampaikan," ujar Anwar.

Ia menambahkan, pemerintah harus berhati-hati dalam menentukan data penerima bantuan agar tidak muncul potensi penyalahgunaan atau moral hazard.

"Data yang ada harus kita pertanggungjawabkan. kalau kita tidak cukup kuat dan confident dengan data yang ada, bisa repot ketika diaudit," lanjut dia.

Berdasarkan skema awal, penerima BSU adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Selama ini, bantuan tersebut hanya diberikan kepada pekerja formal atau peserta penerima upah (PU) yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.

Adapun data BPJS Ketenagakerjaan yang dipakai adalah data peserta yang masih aktif sampai Juli 2022.

Chairul menjelaskan, data itu disisir ulang untuk mengecek jika peserta yang bersangkutan sudah menerima program bantuan sosial lain dari pemerintah atau belum.

Sebab, salah satu syarat penerima BSU adalah mereka tidak boleh menerima bansos apapun baik Penerima Keluarga Harapan (PKH) hingga Kartu Prakerja.

"September ini semua persiapan sudah selesai, termasuk eksekusi," ujar Chairul.

"Data dari BP Jamsostek tentunya akan kami update lagi. Yang penting, data yang dipakai harus terukur dan akuntabel," lanjut dia.

Tanggapan BPJS

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar-Lembaga BP Jamsostek Oni Marbun menyampaikan, pihaknya sedang menyiapkan data sesuai kriteria teknis yang sedang digodok pemerintah melalui revisi regulasi pendukung.

Untuk sementara ini, perusahaan diimbau melengkapi dan memperbarui data pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan.

Data tersebut, mulai dari data kepesertaan, besaran upah, hingga informasi nomor rekening terbaru pekerja.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/09/04/203200865/kemnaker-berencana-perluas-cakupan-penerima-bsu-2022-ini-penjelasannya

Terkini Lainnya

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Tren
Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Tren
Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke