Tak hanya itu, Yerry mengatakan, kerawanan data di Indonesia saat ini juga mengindikasikan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) penting untuk segera dilakukan.
Melalui UU PDP, ada aturan yang jelas mengenai tanggung jawab apabila terjadi kebocoran data.
Warga juga akan memiliki dasar untuk menuntut hak digitalnya.
Baca juga: Kemenkominfo Diminta Telusuri Dugaan Kebocoran 1,3 Miliar Data Nomor Ponsel
Seperti diketahui, kewajiban menggunakan NIK dalam registrasi kartu seluler mulai diberlakukan pada 2018.
Saat itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengklaim kewajiban registrasi ini dilakukan untuk memberi perlindungan terhadap konsumen.
Perlindungan yang dimaksud adalah terkait penyalahgunaan nomor ponsel oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab, seperti upaya penipuan.
Selain perlindungan itu, kewajiban registrasi kartu seluler dengan data kependudukan ini juga dimaksudkan untuk kepentingan National Single Identity yang dicanangkan pemerintah.
Maksudnya, sistem operator seluler dapat terhubung dengan database Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga identitas pemilik kartu akan terkait langsung dengan data kependudukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.