Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Lokasi Stasiun Kereta yang Menyediakan Layanan Vaksin Booster

Kompas.com - 30/08/2022, 06:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Mulai 30 Agustus 2022, pelanggan berusia 18 tahun ke atas yang akan menggunakan kereta api jarak jauh diwajibkan sudah mendapatkan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.

Dengan demikian, pelanggan kereta api berusia 18 tahun ke atas yang belum booster, tidak bisa lagi menunjukkan hasil negatif PCR maupun antigen.

“Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (28/8/2022).


Terkait aturan tersebut, PT KAI menyediakan layanan vaksinasi di sejumlah stasiun kereta api. 

Baca juga: Tes PCR-Antigen Dihapus, Syarat Perjalanan Kini Wajib Vaksin Booster

Lokasi vaksin di stasiun terbaru

Nakes di salah satu rumah sakit rujukan Covid-19 di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah mendapay suntikan vaksin booster ke 2, Kamis (11/8/2022) Kompas.com/Tresno Setiadi Nakes di salah satu rumah sakit rujukan Covid-19 di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah mendapay suntikan vaksin booster ke 2, Kamis (11/8/2022)

Berikut ini daftar lokasi stasiun yang sediakan layanan vaksin beserta daerahnya

  • DKI Jakarta: Stasiun Pasar Senen
  • Bandung, Jawa Barat: Stasiun Bandung, Stasiun Kiaracondong
  • Cirebon, Jawa Barat: Klinik Mediska Cirebon
  • Indramayu, Jawa Barat: Klinik Mediska Jatibarang
  • Semarang, Jawa Tengah: Stasiun Semarang Tawang, Klinik Mediska Semaarang
  • Purwokerto, Jawa Tengah: Stasiun Purwokerto
  • Cilacap, Jawa Tengah: Klinik Mediska Kroya
  • Kutoarjo, Jawa Tengah: Klinil Mediska Kutoarjo
  • Solo, Jawa Tengah: Klinik Mediska Solo
  • Yogyakarta: Klinik Mediska Yogyakarta
  • Madiun, Jawa Timur: Klinik Mediska Madiun
  • Surabaya, Jawa Timur: Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasar Turi
  • Malang, Jawa Timur: Stasiun Malang
  • Jember, Jawa Timur: Klinik Mediska Jember
  • Banyuwangi, Jawa Timur: Klinik Mediska Ketapang
  • Medan, Sumatera Utara: Klinik Mediska Medan
  • Padang, Sumatera Barat: Klinik Mediska Padang
  • Palembang, Sumatera Selatan: Klinik Mediska Palembang, Stasiun Kertapati
  • Lampung, Sumatera Selatan: Klinik Mediska Tanjungkarang.

Seluruh layanan vaksinasi di stasiun dari KAI tersebut gratis dan pelanggan tidak dipungut biaya. 

Baca juga: Aturan Terbaru Naik Kereta Api, Penumpang Berusia 18 Tahun ke Atas dari Jakarta dan Sekitarnya Wajib Vaksin Booster

 

Cara vaksin gratis di stasiun

Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (08/08/2022). Vaksin booster atau dosis ketiga menjadi syarat naik kereta api jarak jauh bagi pelanggan usia 18 tahun ke atas, mulai keberangkatan 30 Agustus 2022.KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (08/08/2022). Vaksin booster atau dosis ketiga menjadi syarat naik kereta api jarak jauh bagi pelanggan usia 18 tahun ke atas, mulai keberangkatan 30 Agustus 2022.

Bagi pelanggan yang ingin mendapatkan layanan vaksin gratis di stasiun-stasiun tersebut caranya cukup mudah.

Pelanggan harus berusia minimal 18 tahun dan membawa KTP saat datang.

Selain itu pelanggan yang ingin mendapatkan booster di stasiun harus memiliki kode booking KA jarak jauh yang sudah lunas dibayarkan.

Selain itu, pelaksanaan vaksinasi paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan kereta api.

Syarat baru naik kereta

Berikut ini syarat lengkap untuk naik kereta api mulai 30 Agustus 2022:

1. Usia 18 tahun ke atas:

  • Wajib vaksin ketiga (booster)
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Vaksin Covid-19 Tangkal Penularan Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com