Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebegini Besaran Suap Rektor Unila untuk Luluskan Calon Mahasiswa Baru

Kompas.com - 21/08/2022, 16:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Unila Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) 2022.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan status tersangka ini dilakukan usai ditemukannya bukti yang cukup kuat saat penyelidikan.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," ujarnya, dikutip dari Antara.

Rektor Unila Karomani diduga menerima sejumlah uang untuk meluluskan calon mahasiswa baru di Unila yang mengikuti seleksi jalur mandiri pada 2022.

Lantas berapa besaran suap rektor unila untuk meluluskan satu mahasiswa baru di kampusnya?

Baca juga: Mengintip Harta Kekayaan Rektor-Warek I Unila yang Tersandung Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Rp 100 juta sampai Rp 350 juta

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebutkan, besaran suap yang diterima oleh Rektor Unila Karomani cukup beragam.

Besaran suap tersebut berkisar mulai dari Rp 100 juta sampai Rp 300 juta.

"Nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi, dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orangtua peserta seleksi yang ingin diluluskan," terangnya, dilansir dari Kompas.com(21/8/2022).

Menurut Ghufron, Karomani mendapatkan uang suap tersebut saat Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) tahun akademik 2022 digelar.

Sebagai rektor, dia memiliki kewenangan mengatur mekanisme seleksi dan memilih mahasiswa yang lulus dalam seleksi tersebut.

Baca juga: Sederet Fakta OTT Rektor Unila Diduga Terima Suap Rp 5 Miliar Saat Penerimaan Mahasiswa Baru

4 tersangka ditetapkan

Bidik layar video streaming YouTube KPK penetapan tersangka korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung, Minggu (21/8/2022).KOMPAS.COM/Bidik layar/YouTube KPK Bidik layar video streaming YouTube KPK penetapan tersangka korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung, Minggu (21/8/2022).
Rektor Unila Karomani bukan menjadi satu-satunya tersangka dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) 2022.

KPK juga menetapkan 3 nama lainnya yang juga menjadi tersangka. Dua di antaranya merupakan jajaran pejabat di Unila, sementara satu di antaranya dari pihak swasta.

Mereka adalah Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), dan pihak swasta pemberi suap Andi Desfiandi (AD).

Atas perbuatannya itu, ketiga jajaran pejabat di Unila selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara AD sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga: Ketua Senat Unila Ditetapkan Tersangka Suap Sehari Sebelum Dilantik Jadi Dekan, Dapat Karangan Bunga dari Tersangka Lain

Delapan orang diamankan

Dalam kasus dugaan suap itu, KPK mengamankan delapan orang, di antaranya

  1. Karomani (Rektor Unila)
  2. Heryandi (Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila)
  3. Helmy Fitriawan (Dekan Fakultas Teknik)
  4. Budi Sutomo (Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila)
  5. Muhamad Basri (Ketua Senat Unila)
  6. Mualimin (Dosen di Lampung)
  7. Adi Tri Wibowo (Ajudan Karomani)
  8. Andi Desfiandi (pemberi suap).

Karomani memerintahkan Heryandi dan Budi Sutomo untuk menyeleksi calon mahasiswa baru yang lulus secara personal. Ketua Senat Unila Muhammad Basri juga terlibat dalam proses ini.

Dalam seleksi itu, terdapat kesanggupan orang tua calon mahasiswa untuk membayar sejumlah uang agar anak mereka lulus dan masuk ke Unila.

Karomani juga memerintahkan Mualimin untuk ikut mengumpulkan uang dari orangtua calon mahasiswa.

Adapun uang yang diberikan adalah uang di luar pembayaran resmi yang telah ditentukan pihak kampus. Pembayaran dilakukan setelah calon mahasiswa baru tersebut dinyatakan lulus berkat bantuan Karomani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com