Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 Belum Cair

Kompas.com - 17/08/2022, 18:30 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah belum menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji 2022

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengungkapkan ketentuan pencairan BSU ada di bawah kendali Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 

"Itu menggunakan dana di PC-PEN kita akan tunggu exercise-nya seperti apa. Posisi Kemenaker kan menyalurkan, semua keputusannya ada di PC-PEN," kata Ida dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/8/2022).

BSU adalah bantuan yang diberikan pemerintah kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan selama Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC PEN). 

Baca juga: Warganet Banjiri Instagram Kemnaker, Tanyakan Pencairan BSU

Alasan BSU belum disalurkan

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah ditemui di Rumah Dinas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Jalan Widya Chandra IV Nomor 22, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022).KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah ditemui di Rumah Dinas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Jalan Widya Chandra IV Nomor 22, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022).

Ida mengatakan saat ini dana BSU telah dialokasikan, namun Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan masih menyeleksi para pekerja yang berhak menerima BSU.

"Sudah teralokasi. Tinggal kita tunggu siapakah yang berhak mendapatkan subsidi tersebut," ungkap Ida.

Namun Ida tidak menyebutkan kepastian waktu kapan penyaluran dana BSU dapat dilakukan.

"Kami belum mendapat arahan (salurkan BSU) dari Pak Menko Perekonomian," ujar Ida.

Penerima program BSU akan mendapatkan dana senilai Rp 1 juta. Dana tersebut akan diterima oleh 8,8 juta pekerja dengan syarat penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

BSU dibutuhkan pekerja

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut pemerintah hanya melakukan PHP (Pemberi Harapan Palsu).

Hal tersebut disebabkan program BSU yang tak kunjung menunjukkan tanda-tanda pencairan.

"Buruh membutuhkan BSU tapi Kementerian Ketenagakerjaan hanya PHP atau janji saja. Kasus BSU sama dengan kasus JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) yang tidak jalan-jalan, padahal sudah diumumkan," kata Said dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/5/2022).

Baca juga: Kapan BSU 2022 Cair? Ini Jawaban Kemenaker

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com