KOMPAS.com - Pemerintah belum menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji 2022.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengungkapkan ketentuan pencairan BSU ada di bawah kendali Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Itu menggunakan dana di PC-PEN kita akan tunggu exercise-nya seperti apa. Posisi Kemenaker kan menyalurkan, semua keputusannya ada di PC-PEN," kata Ida dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/8/2022).
BSU adalah bantuan yang diberikan pemerintah kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan selama Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC PEN).
Baca juga: Warganet Banjiri Instagram Kemnaker, Tanyakan Pencairan BSU
Ida mengatakan saat ini dana BSU telah dialokasikan, namun Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan masih menyeleksi para pekerja yang berhak menerima BSU.
"Sudah teralokasi. Tinggal kita tunggu siapakah yang berhak mendapatkan subsidi tersebut," ungkap Ida.
Namun Ida tidak menyebutkan kepastian waktu kapan penyaluran dana BSU dapat dilakukan.
"Kami belum mendapat arahan (salurkan BSU) dari Pak Menko Perekonomian," ujar Ida.
Penerima program BSU akan mendapatkan dana senilai Rp 1 juta. Dana tersebut akan diterima oleh 8,8 juta pekerja dengan syarat penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut pemerintah hanya melakukan PHP (Pemberi Harapan Palsu).
Hal tersebut disebabkan program BSU yang tak kunjung menunjukkan tanda-tanda pencairan.
"Buruh membutuhkan BSU tapi Kementerian Ketenagakerjaan hanya PHP atau janji saja. Kasus BSU sama dengan kasus JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) yang tidak jalan-jalan, padahal sudah diumumkan," kata Said dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/5/2022).
Baca juga: Kapan BSU 2022 Cair? Ini Jawaban Kemenaker
Said menduga jika penyaluran dana BSU tak kunjung dilakukan karena anggaran yang dimiliki Pemerintah minim atau terbatas.
Sebab, pemerintah harus mengalokasikan dana sebesar Rp 8,8 triliun untuk digunakan pada program BSU.
"Sepertinya dana bantuan subsidi upah tidak mencukupi, kemungkinan dialokasikan ke mata angggaran lainnya," ucap Said.
Sebelumnya, Staf Khusus Menaker Dita indah Sari memperkirakan regulasi pencarian BSU akan selesai pada akhir Mei 2022.
Sehingga, pencairan dapat segera dilakukan setelah Pemerintah merampungkan kriteria penerima BSU.
"Ya masih berjalan. Masih agak lama ini prosesnya (pembahasan regulasi subsidi upah). Mudah-mudahan akhir bulan ini (Mei) bisa kelar," kata Dita
Meskipun pada awalnya Sekretaris Jenderal Anwar Sanusi mengungkap jika BSU akan cair pada April 2022.
Namun hingga kini, program bantuan pemerintah yang menyasar pekerja ini tak kunjung cair.
(Sumber: Kompas.com/ Ade Miranti Karunia | Editor: Yoga Sukmana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.