Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Menggembok Kotak Meteran Listrik?

Kompas.com - 15/08/2022, 18:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kejadian ditemukannya kabel listrik tidak berstandar PLN di salah satu rumah pelanggan di salah satu perumahan di Surabaya viral di media sosial pada Jumat (12/8/2022).

Akibat temuan oleh petugas PLN tersebut, maka pelanggan atau pemilik rumah dari meteran itu dikenai denda sebanyak Rp 80 juta.

Saat dikonfirmasi, pemilik rumah tidak tahu-menahu soal keberadaan kabel di meteran listrik miliknya.

PLN pun mengaku tidak mungkin melakukan pengecekan untuk mencari siapa pelaku pemasangan kabel, karena urusannya akan panjang.

"Jadi kita tidak berbicara ini bukan saya, siapa pelakunya, ini akan panjang," ujar Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN UID Jawa Timur Anas Febrian saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/8/2022).

Lalu, bolehkah memasang kotak pengaman meteran listrik dan menggemboknya untuk mencegah orang lain mengutak-atik meteran?

Baca juga: Ramai Unggahan soal Tagihan Listrik Rp 80 Juta, Ini Penjelasan PLN

Penjelasan PLN

Menanggapi hal itu, Anas mengatakan bahwa hal itu diperbolehkan saja namun hal itu tidak diwajibkan oleh pihak PLN.

"Jika meteran ingin diberikan box pengaman, silakan saja, PLN tidak mewajibkan dan tidak menjual box," ujar Anas saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/8/2022).

Ia mengingatkan, jika pelanggan memasang kotak pengaman, mohon dipastikan bahwa angka meter masih dapat dibaca oleh petugas (khusus untuk meter pasca bayar).

Selain itu, Anas menyampaikan, kotak pengaman tersebut harus bisa dilepas sementara oleh petugas PLN untuk keperluan pemeriksaan.

"Perlu diketahui, jika sewaktu-waktu diperlukan untuk pemeriksaan oleh petugas PLN, box tersebut dapat kami lepas sementara untuk memudahkan pemeriksaan," lanjut Anas.

Baca juga: PLN Rutin Lakukan P2TL, Pelanggaran Instalasi Listrik Bisa Berujung ke Tagihan Susulan Tinggi

Meteran prabayar dan pascabayar bisa kena modus

Berdasarkan keterangan dari pelanggan PLN yang didenda Rp 80 juta, ia mengaku rumahnya menggunakan tipe meteran pascabayar.

Mengenai hal ini, PLN mengatakan bahwa modus kabel tidak berstandar tersebut bisa saja dialami oleh pelanggan prabayar maupun pascabayar.

"Kedua jenis meteran secara umum sebenarnya sama-sama berpotensi untuk disalahgunakan, untuk jenis token juga banyak ditemukan dalam kegiatan P2TL," ujar Anas.

Kendati demikian, ia mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam mengajukan permintaan layanan terkait listrik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com