Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Menggembok Kotak Meteran Listrik?

Kompas.com - 15/08/2022, 18:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kejadian ditemukannya kabel listrik tidak berstandar PLN di salah satu rumah pelanggan di salah satu perumahan di Surabaya viral di media sosial pada Jumat (12/8/2022).

Akibat temuan oleh petugas PLN tersebut, maka pelanggan atau pemilik rumah dari meteran itu dikenai denda sebanyak Rp 80 juta.

Saat dikonfirmasi, pemilik rumah tidak tahu-menahu soal keberadaan kabel di meteran listrik miliknya.

PLN pun mengaku tidak mungkin melakukan pengecekan untuk mencari siapa pelaku pemasangan kabel, karena urusannya akan panjang.

"Jadi kita tidak berbicara ini bukan saya, siapa pelakunya, ini akan panjang," ujar Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN UID Jawa Timur Anas Febrian saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/8/2022).

Lalu, bolehkah memasang kotak pengaman meteran listrik dan menggemboknya untuk mencegah orang lain mengutak-atik meteran?

Baca juga: Ramai Unggahan soal Tagihan Listrik Rp 80 Juta, Ini Penjelasan PLN

Penjelasan PLN

Menanggapi hal itu, Anas mengatakan bahwa hal itu diperbolehkan saja namun hal itu tidak diwajibkan oleh pihak PLN.

"Jika meteran ingin diberikan box pengaman, silakan saja, PLN tidak mewajibkan dan tidak menjual box," ujar Anas saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/8/2022).

Ia mengingatkan, jika pelanggan memasang kotak pengaman, mohon dipastikan bahwa angka meter masih dapat dibaca oleh petugas (khusus untuk meter pasca bayar).

Selain itu, Anas menyampaikan, kotak pengaman tersebut harus bisa dilepas sementara oleh petugas PLN untuk keperluan pemeriksaan.

"Perlu diketahui, jika sewaktu-waktu diperlukan untuk pemeriksaan oleh petugas PLN, box tersebut dapat kami lepas sementara untuk memudahkan pemeriksaan," lanjut Anas.

Baca juga: PLN Rutin Lakukan P2TL, Pelanggaran Instalasi Listrik Bisa Berujung ke Tagihan Susulan Tinggi

Meteran prabayar dan pascabayar bisa kena modus

Berdasarkan keterangan dari pelanggan PLN yang didenda Rp 80 juta, ia mengaku rumahnya menggunakan tipe meteran pascabayar.

Mengenai hal ini, PLN mengatakan bahwa modus kabel tidak berstandar tersebut bisa saja dialami oleh pelanggan prabayar maupun pascabayar.

"Kedua jenis meteran secara umum sebenarnya sama-sama berpotensi untuk disalahgunakan, untuk jenis token juga banyak ditemukan dalam kegiatan P2TL," ujar Anas.

Kendati demikian, ia mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam mengajukan permintaan layanan terkait listrik.

Pertama, pastikan pengajuan melalui PLN Mobile atau Call Center 123. Sebab, tidak sedikit kejadian yang disebabkan oleh oknum yang berasal dari pengajuan dari luar.

Anas mencontohkan, seorang pelanggan PLN lebih memilih bertanya atau minta tolong kepada rekan atau tetangganya yang merupakan kenalan orang PLN yang diklaim bisa melakukan pekerjaan listrik.

"Padahal orang yang dimaksud bukan petugas resmi PLN. Biasanya karena oknum ini punya keahlian di bidang listrik," kata dia.

Tips kedua yakni, ketika mengajukan pengaduan/keluhan, umumnya layanan PLN gratis. Jadi apabila ada biaya yang dibebankan, maka pastikan pembayaran melalui jalur resmi (atm, mobile banking, atau saluran resmi pembayaran lainnya).

Sebab, petugas PLN resmi tidak akan memungut biaya secara langsung di lapangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Media Asing Soroti Indonesia Vs Guinea | Ikan Tinggi Vitamin D

[POPULER TREN] Media Asing Soroti Indonesia Vs Guinea | Ikan Tinggi Vitamin D

Tren
Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Tren
Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Tren
Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Tren
Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Tren
8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

Tren
Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Tren
Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Tren
Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Tren
Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Tren
Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com