Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulan Luhut soal TNI Bisa Masuk Pemerintahan Dinilai Tidak Nyambung

Kompas.com - 11/08/2022, 17:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sempat mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI.

Usulan perubahan undang-undang ini dilakukan agar anggota TNI aktif bisa bertugas di Pemerintahan baik di  kementerian atau lembaga.

"Undang-undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam," kata Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD, Jumat (5/8/2022).

"Bahwa TNI ditugaskan di kementerian atau lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden," sambungnya.

Dengan penugasan di lembaga pemerintahan, Luhut menyebut tak akan ada lagi perwira-perwira tinggi TNI AD yang mengisi jabatan tak perlu.

Baca juga: Luhut Usul Perwira TNI Bisa Tugas di Kementerian/Lembaga, Pengamat: Itu Menentang Reformasi!

Dinilai tidak sinkron masalah dengan solusi

Menanggapi usulan Luhut, pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STIH) Jentera Bivitri Susanti menilai, usulan penugasan perwira TNI di kementerian atau lembaga juga tidak nyambung antara masalah dengan solusi.

"Karena kalau masalahnya di TNI adalah kebanyakan perwira yang tidak punya pos jabatan, maka memang ini adalah PR yang belum selesai dari sejak reformasi di sektor keamanan dan pertahanan dulu dimulai," kata Bivitri kepada Kompas.com, Rabu (10/8/2022).

"Security sector reform itu harusnya juga meliputi bagaimana melihat antara rekrutmen yang dilakukan, jenjang karier, pos-pos jabatan yang ada, sehingga lebih rapi," sambungnya.

Dengan begitu, tak ada lagi penumpukan perwira TNI dalam satu titik.

Ia menuturkan, persoalan inilah yang sebenarnya harus diselesaikan, bukan kemudian membagi-bagi perwira TNI di kementerian.

"Jadi ini solusi yang keliru atau tidak berkaitan antara akar masalahnya dengan solusi yang harusnya dikeluarkan," jelas dia.

Baca juga: Luhut Usul Perwira Aktif TNI Bisa Menjabat di Kementerian/Lembaga

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com