Menurut Hasto, LPSK sudah semestinya melakukan perlindungan bila Putri mengajukan perlindungan dari ancaman fisik.
Namun, Putri tidak pernah datang langsung ke LPSK untuk mendapat perlindungan dari kekerasan fisik.
Baca juga: Ancaman Hukuman Irjen Ferdy Sambo Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Begitu juga dengan perlindungan prosedural, Putri sama sekali tidak meminta pendampingan dari LPSK terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat saat diperiksa aparat kepolisian.
Sejauh ini LPSK mengetahui bahwa Putri sudah memiliki seorang psikolog untuk pendampingan penyembuhan trauma.
"Karena Bu Putri sudah ada pendamping psikolog dan yang diperlukan adalah pemulihan saja, saya kira sudah cukup dilakukan psikolog itu, tidak perlu LPSK," ungkap dia.
Baca juga: Dugaan-dugaan di Balik Kasus Polisi Tembak Polisi
Hasto menuturkan jika permohonan Putri ke LPSK akan diputuskan pada rapat paripurna dalam waktu dekat.
Jika LPSK memutuskan tidak memberlikan perlindungan, maka pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada Putri untuk melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya kepada penegak hukun.
"Nanti saya bersama enam wakil ketua memutuskan apakah bisa diberikan perlindungan atau tidak," jelas Hasto dia.
Baca juga: Korban Pelecehan dan Bully Sering Dilaporkan Balik, Ini Kata LPSK
Sebelumnya, Putri mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK pada 14 Juli 2022 atau sepekan setelah peristiwa tewasnya Brigadir J pada Jumat (8/7/2022).
Permohonan tersebut dilakukan oleh Putri atas dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J sebelum terbunuh.
Merespons permohonan Putri, LPSK kemudian melakukan asesmen psikologi sebelum mengabulkan permohoan tersebut.
Akan tetapi, dalam dua kali asesmen yang diadakan LPSK pada 3 Agustus dan 9 Agustus 2022 Putri menolak dengan alasan masih trauma.
Baca juga: Daftar Polisi yang Dicopot Jabatannya Imbas Kasus Brigadir J
(Sumber: Kompas.com/Singgih Wiryono, Nirmala Maulana Achmad | Editor: Diamanty Meiliana, Irfan Maulana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.