Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bharada E Diperintah Sambo Tembak Brigadir J, Bisakah Bebas dari Pidana?

Kompas.com - 10/08/2022, 17:01 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Asep merujuk pada Pasal 51 ayat (1) KUHP yang mengatur:

"Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana."

"Dia kan melaksanakan (perintah). Maaf ya, kopral diperintah jenderal, siapa yang melawan? Jadi nanti bagaimana penasihat hukum jeli, supaya Pasal 51 ayat (1) nyangkut di RE," jelas Asep, dikutip dari KompasTV, Selasa (9/8/2022).

Ia menegaskan, seseorang tak dapat dipidana karena perbuatan yang dilakukan atas perintah jabatan.

Menurutnya, posisi Bharada E jelas merupakan anak buah dari Sambo yang seorang jenderal. Sehingga, ia tidak akan berani melawan perintah yang diberikan oleh atasannya itu.

"Bahkan kalau saya hakim, saya akan bebaskan kok, minimal lepas. Perbuatan ada, cuma itu perintah jabatan," ujarnya.

Baca juga: Pengakuan Bharada E, dari Atasan di TKP hingga Perintah Tembak Brigadir J

Bharada E harus diberi perlindungan

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD turut menilai, Bharada E sebagai eksekutor penembakan mungkin saja bebas dari pidana.

"Mungkin saja jika dia diperintah bisa saja dia bebas," ujar Mahfud dalam jumpa pers, dikutip dari Kompas.com (9/8/2022).

Meski demikian, pemberi instruksi atau perintah penembakan terhadap Brigadir J, tidak bisa bebas dari pidana.

"Tapi pelaku dan instrukturnya dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas," kata Mahfud menambahkan.

Sementara itu, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022), dengan jeratan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Terkait hal ini, Mahfud mengimbau Polri untuk memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memberikan perlindungan kepada Bharada E.

"Agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau apa pun. Sehingga pendampingan dari LPSK itu supaya diatur sedemikian rupa agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya," tutur Mahfud. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com