KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tewas karena penembakan.
Pernyataan Kapolri ini merevisi keterangan polisi sebelumnya yang menyebut adanya saling tembak menembak antara Bharada E dengan Brigadir J yang berakhir dengan tewasnya korban.
Sigit menuturkan, Brigadir J ditembak oleh Bharada Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E atas perintah langsung dari Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Tidak ditemukan fakta tembak menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Kapolri mengatakan, tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan Brigadir J yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"... (penembakan) yang dilakukan oleh saudara E atas perintah saudara FS," kata Kapolri.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: Penembakan atas Perintah Ferdy Sambo
Terkait fakta tersebut, sejumlah pihak menilai Bharada E tidak bisa dipidana karena melaksanakan perintah atasan.
Hal itu disebutkan sesuai dengan Pasal 51 ayat 1 KUHP.
Berikut bunyi Pasal 51 ayat 1 KUHP: Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.
Salah satu yang berpendapat adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD.
Mahfud menilai bahwa Bharada E, eksekutor penembakan terhadap Brigadir J, ajudan mantan Kadivpropam Polri Irjen Ferdy Sambo mungkin saja bebas dari pidana.
"Mungkin saja jika dia diperintah bisa saja dia bebas. Tapi pelaku dan instrukturnya (pemberi instruksi penembakan) dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas," ujar Mahfud dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022).
Lantas, benarkah Bharada E bisa terbebas dari pidana sesuai Pasal 51 KUHP?
Ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, maksud dari Pasal 51 KUHP adalah bukan perintah jahat yang melanggar hukum.
Karena itu menurut Fickar, Bharada E tak bisa lepas dari pidana dan tetap akan dihukum.
"Jadi tidak bisa diterapkan Pasal 51 KUHP dalam kasus ini. Tidak mungkin Bharada RE lepas dari tuntutan hukum," kata Fickar kepada Kompas.com, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: 4 Kali Jokowi Ultimatum Polri soal Kasus Brigadir J, Ini Isinya