Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperintah Sambo Tembak Brigadir J, Bharada E Bisa Lepas dari Pidana?

Kompas.com - 10/08/2022, 15:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tewas karena penembakan.

Pernyataan Kapolri ini merevisi keterangan polisi sebelumnya yang menyebut adanya saling tembak menembak antara Bharada E dengan Brigadir J yang berakhir dengan tewasnya korban. 

Sigit menuturkan, Brigadir J ditembak oleh Bharada Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E atas perintah langsung dari Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Tidak ditemukan fakta tembak menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Kapolri mengatakan, tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan Brigadir J yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"... (penembakan) yang dilakukan oleh saudara E atas perintah saudara FS," kata Kapolri. 

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: Penembakan atas Perintah Ferdy Sambo

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat) Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo.

 

Bharada E bebas dari pidana? 

Terkait fakta tersebut, sejumlah pihak menilai Bharada E tidak bisa dipidana karena melaksanakan perintah atasan.

Hal itu disebutkan sesuai dengan Pasal 51 ayat 1 KUHP.

Berikut bunyi Pasal 51 ayat 1 KUHP: Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.

Salah satu yang berpendapat adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD. 

Mahfud menilai bahwa Bharada E, eksekutor penembakan terhadap Brigadir J, ajudan mantan Kadivpropam Polri Irjen Ferdy Sambo mungkin saja bebas dari pidana.

"Mungkin saja jika dia diperintah bisa saja dia bebas. Tapi pelaku dan instrukturnya (pemberi instruksi penembakan) dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas," ujar Mahfud dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022).

Lantas, benarkah Bharada E bisa terbebas dari pidana sesuai Pasal 51 KUHP?

Pasal 51 KUHP bukan perintah jahat

Ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, maksud dari Pasal 51 KUHP adalah bukan perintah jahat yang melanggar hukum. 

Karena itu menurut Fickar, Bharada E tak bisa lepas dari pidana dan tetap akan dihukum.

"Jadi tidak bisa diterapkan Pasal 51 KUHP dalam kasus ini. Tidak mungkin Bharada RE lepas dari tuntutan hukum," kata Fickar kepada Kompas.com, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: 4 Kali Jokowi Ultimatum Polri soal Kasus Brigadir J, Ini Isinya

Halaman:

Terkini Lainnya

Profil Wasit di Laga Indonesia Vs Irak, Sivakorn Pu-Udom Akan Jadi Asisten VAR

Profil Wasit di Laga Indonesia Vs Irak, Sivakorn Pu-Udom Akan Jadi Asisten VAR

Tren
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP AKR per 1 Mei 2024

Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP AKR per 1 Mei 2024

Tren
Melihat Tiga Jenis Artefak Indonesia Peninggalan Majapahit yang Dikembalikan AS

Melihat Tiga Jenis Artefak Indonesia Peninggalan Majapahit yang Dikembalikan AS

Tren
Sumur Tua Berusia 3.000 Tahun Ditemukan di Jerman, Simpan 'Harta Karun'

Sumur Tua Berusia 3.000 Tahun Ditemukan di Jerman, Simpan 'Harta Karun'

Tren
Gempa Berkekuatan M 4,2 Guncang Bandung, Ini Daerah yang Merasakan

Gempa Berkekuatan M 4,2 Guncang Bandung, Ini Daerah yang Merasakan

Tren
Gempa Berkekuatan M 4,2 Guncang Kabupaten Bandung, Jawa Barat

Gempa Berkekuatan M 4,2 Guncang Kabupaten Bandung, Jawa Barat

Tren
Berapa Kali BPJS Kesehatan Bisa Digunakan untuk Mengakses Layanan Rumah Sakit dalam Sehari?

Berapa Kali BPJS Kesehatan Bisa Digunakan untuk Mengakses Layanan Rumah Sakit dalam Sehari?

Tren
Mengintip Surat Terakhir George Mallory, Ditulis 100 Tahun Lalu Sebelum 'Ditelan' Everest

Mengintip Surat Terakhir George Mallory, Ditulis 100 Tahun Lalu Sebelum "Ditelan" Everest

Tren
Resmi, Inilah Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2024

Resmi, Inilah Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2024

Tren
Kisah Petugas Kebersihan Pesawat Jadi Pilot di Nigeria, Penantian 24 Tahun Terwujud

Kisah Petugas Kebersihan Pesawat Jadi Pilot di Nigeria, Penantian 24 Tahun Terwujud

Tren
Menakar Peluang Indonesia Vs Irak pada Perebutan Peringkat Ketiga Piala Asia U23 2024...

Menakar Peluang Indonesia Vs Irak pada Perebutan Peringkat Ketiga Piala Asia U23 2024...

Tren
Amankah Berolahraga Saat Perut Kosong? Kenali Potensi Risikonya Berikut Ini

Amankah Berolahraga Saat Perut Kosong? Kenali Potensi Risikonya Berikut Ini

Tren
Arab Saudi Dilanda Hujan Lebat, Banjir Menerjang Madinah

Arab Saudi Dilanda Hujan Lebat, Banjir Menerjang Madinah

Tren
Aliran Uang Kementan untuk Kebutuhan Pribadi SYL, dari Sunat Cucu hingga Hadiahi Mobil Anak

Aliran Uang Kementan untuk Kebutuhan Pribadi SYL, dari Sunat Cucu hingga Hadiahi Mobil Anak

Tren
45 Kata-kata Selamat Hari Buruh 2024, Bakar Semangat Para Pekerja

45 Kata-kata Selamat Hari Buruh 2024, Bakar Semangat Para Pekerja

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com