Kejadian penangkapan tersebut dilaporkan ke Pewakilan RI pada 27 Januari 2021.
"Mereka ditangkap karena telah menyelundupkan bahan bakar bensin ke wilayah Wenzhou, RRT," tandas Judha.
Baca juga: Video Viral Pengemudi Merokok Sambil Berkendara, Bisa Kena Denda Rp 750.000
Pengadilan Rakyat Tingkat Menengah Kota Wenzhou mengungkap bahwa 4 ABK WNI tersebut tercatat pernah melakukan penyelundupan barang ke China sebanyak 22 kali sejak tahun 2015.
Pada saat ditangkap, mereka juga terbukti menyelundupkan bahan bakar bensin sebanyak 36.960 ton.
Akibat dari penyelundupan itu, pihak China mengalami kerugian pajak sebesar 77.415.737 RMB atau setara kurang lebih Rp 170 miliar.
Judha mengatakan, selama proses persidangan, pihaknya memberikan pendampingan pengacara untuk keempat ABK WNI.
Bahkan Perwakilan RI di Shanghai juga turut memastikan pemenuhan hak-hak para WNI di sistem peradilan setempat.
Atas tindakan tersebut, Pengadilan Rakyat Tingkat Menengah Kota Wenzhou menjatuhi sanksi hukuman kepada 4 orang ABK WNI.
"Empat orang ABK WNI tersebut kemudian dijatuhi hukuman penjara yang bervariasi dari 4 sampai 6 tahun. Mereka juga dikenakan denda," terang Judha.
Selama kasus berlangsung, Judha menambahkan, Perwakilan RI di Shanghai telah melakukan kontak dengan keluarga dari ABK tersebut.
Mereka memberikan informasi terkait perkembangan penanganan, termasuk mengirimkan berkas Putusan Pengadilan kepada keluarga.
"Perkembangan terakhir, para ABK WNI dapat menerima vonis hakim dan tidak mengajukan upaya banding atas vonis tersebut," tandas Judha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.