Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isi Lengkap Aturan Terbaru Pembelajaran Tatap Muka

Kompas.com - 02/08/2022, 06:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menerbitkan aturan terbaru mengenai pembelajaran tatap muka (PTM).

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti mengatakan, ada beberapa perbedaan dalam aturan kali ini.

Dengan aturan baru ini, Suharti menyebut aktivitas satuan pendidikan tak lagi dihentikan sementara apabila ada yang terpapar Covid-19.

"Jika ada yang terpapar Covid-19 yang dihentikan sementara aktifitas PTM hanya di rombongan belajar, bukan aktifitas PTM di satuan pendidikan," kata Suharti, dikutip dari laman resmi Kemendikbud Ristek.

Baca juga: 4 Siswa di Kota Semarang Positif Covid-19, Pembelajaran Daring Kembali Diberlakukan

Berikut isi lengkap aturan terbaru PTM:

1. Penghentian sementara PTM dilakukan pada rombongan belajar apabila terjadi klaster penularan Covid-19.

Selain itu, hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate di satuan pendidikan sebanyak 5 persen atau lebih.

2. Penghentian sementara PTM dilakukan pada peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila bukan merupakan klaster penularan.

Sementara, hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate di satuan pendidikan di bawah 5 persen.

3. Lama waktu penghentian PTM pada rombongan belajar minimal 7 hari dan 5 hari untuk peserta didik terkonfirmasi Covid-19.

4. Proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh.

5. Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tes Covid-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek sebagaimana dimaksud pada angka 1.

Baca juga: 6 Aturan PTM Terbaru, Sekolah Bisa Hentikan Tatap Muka jika Ada Kasus Covid-19

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com