Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Isi Lengkap Aturan Terbaru Pembelajaran Tatap Muka

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti mengatakan, ada beberapa perbedaan dalam aturan kali ini.

Dengan aturan baru ini, Suharti menyebut aktivitas satuan pendidikan tak lagi dihentikan sementara apabila ada yang terpapar Covid-19.

"Jika ada yang terpapar Covid-19 yang dihentikan sementara aktifitas PTM hanya di rombongan belajar, bukan aktifitas PTM di satuan pendidikan," kata Suharti, dikutip dari laman resmi Kemendikbud Ristek.

Berikut isi lengkap aturan terbaru PTM:

1. Penghentian sementara PTM dilakukan pada rombongan belajar apabila terjadi klaster penularan Covid-19.

Selain itu, hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate di satuan pendidikan sebanyak 5 persen atau lebih.

2. Penghentian sementara PTM dilakukan pada peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila bukan merupakan klaster penularan.

Sementara, hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate di satuan pendidikan di bawah 5 persen.

3. Lama waktu penghentian PTM pada rombongan belajar minimal 7 hari dan 5 hari untuk peserta didik terkonfirmasi Covid-19.

4. Proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh.

5. Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tes Covid-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek sebagaimana dimaksud pada angka 1.


6. Penetapan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemioiogis berdasarkan informasi dari Satgas Covid-19 dan dinas kesehatan setempat.

7. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka.

  • Pengawasan dari pemerintah daerah yang dimaksudkan adalah:
  • Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan.
  • Pelaksanaan penemuan kasus aktif (active case finding) di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala, maupun notifikasi PeduliLindungi.
  • Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
  • Percepatan vaksinasi Covid-l9 lanjutan (booster bagi pendidik dan tenaga kependidikan).
  • Percepatan vaksinasi Covid-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid-19.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/02/060000465/isi-lengkap-aturan-terbaru-pembelajaran-tatap-muka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke