"Korban diduga ditendang dan dipukul. Saat dibawa ke IGD diduga sudah meninggal," ujar Dony.
Atas kelakukannya, 11 satpam sebagai pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Baca juga: Penjelasan KAI soal Viral Penumpang Belum Booster Menolak Turun dari Kereta
Pihak kepolisian belum dapat memastikan identitas dari korban yang saat ini sudah meniggal.
Sehingga, bagi masyarakat yang mengetahui identitas korban atau yang terdapat anggota keluarganya hilang diharapkan melapor ke polisi.
Korban memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
"Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarganya diminta melapor ke polisi" ucap Donny.
Baca juga: Viral, Unggahan Pengguna J&T Kirim Paket tapi Tak Kunjung Sampai, Ini Penjelasan J&T
Humas RSUP Dr. Kariadi, Parna membenarkan jika 11 satpam yang ditangkap oleh polisi sempat bekerjasama dengan RSUP Dr. Kariadi.
Kesebelas satpam tersebut merupakan pegawai outsourcing.
Mengetahui adanya peristiwa ini membuat pihak RSUP Dr. Kariadi memutus kerjasama dengan seluruh satpam yang terlibat.
"Sekarang sudah ada penggantinya semua," jelas Parna, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (30/7/2022).
Selain itu, RSUP Dr. Kariadi juga akan melakukan evaluasi kepada perusahaan outsourcing satpam yang bekersama dengannya.
(Sumber: Kompas.com/ Muchamad Dafi Yusuf | Editor: David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.