Tugas dan wewenang tersebut, yakni menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara (GBHN).
Baca juga: Apa Saja Tugas DPR?
Kini, setelah amandemen, tugas dan wewenang MPR yang tertulis dalam Pasal 3 UUD 1945 berganti menjadi:
Tugas dan wewenang MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD tak dapat dilakukan seenaknya dan harus melalui prosedur.
Prosedur perubahan UUD 1945 sendiri diatur dalam Pasal 37 ayat (1) UUD 1945, yakni:
Selanjutnya, dalam Pasal 37 ayat (3), untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.
Kemudian, merujuk Pasal 37 ayat (4), putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen dari seluruh anggota MPR.
Adapun hingga saat ini, dilansir dari Kompas.com, MPR telah menjalankan tugas dan wewenang untuk mengubah dan menetapkan UUD 1945 sebanyak 4 kali, yaitu:
Baca juga: Gaji Anggota dan Ketua DPR RI
Tugas MPR selanjutnya adalah melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden yang memenangkan suara terbanyak dalam pemilu.
Selain itu, Pasal 42 UU Nomor 17 Tahun 2014 mengatur, jika terjadi kekosongan jabatan Presiden, MPR memiliki tugas untuk menyelenggarakan sidang paripurna MPR guna melantik Wakil Presiden menjadi Presiden.
Kekosongan jabatan Presiden tersebut, dapat terjadi jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya.
MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
Pemberhentian ini, berdasarkan Pasal 36 UU Nomor 17 Tahun 2014, dilakukan atas usulan DPR.
Diatur dalam Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2014, MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna untuk memutuskan usul DPR mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya, paling lambat 30 hari sejak menerima usul.
Selanjutnya, Pasal 37 ayat (2), usulan DPR ini harus berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Pelanggaran tersebut, antara lain pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindakan pidana berat lainnya maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat menduduki jabatannya.
Baca juga: Berapa Besaran THR untuk DPR?
Adapun dilansir dari laman mpr.go.id, secara ringkas, terdapat tujuh tugas dan wewenang MPR, sebagai berikut: