Selain itu, Yusri juga mengatakan bahwa hasil rapat bersama dari ketiga lembaga tersebut menyimpulkan bahwa pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib masyarakat masih sangat rendah.
Dia mengatakan, dari 103 juta data di Jasa Raharja, sekitar 40 juta pemilik kendaraan belum bayar sumbangan wajib.
"Kemudian dari datanya Bapenda malah under 50 persen dari 112 juta yang bayar pajak," ujar Yusri.
Lebih lanjut, Yusri mengungkapkan dari hasil wawancara dengan masyarakat, salah satu kendala kurangnya partisipasi pajak kendaraan bermotor adalah biaya balik nama (BBN) yang mahal.
BBN dibayarkan ketika ada masyarakat yang ingin mengganti nama kepemilikan kendaraan hasil dari pembelian kendaraan bekas.
"Hitungannya pemerintah daerah dari Bapenda itu under 50 persen orang enggak bayar pajak itu," katanya lagi.
Oleh sebab itu, pihaknya menyarankan kepada pemerintah provinsi yang memiliki kewenangan agar menggratiskan BBN. Sehingga minat masyarakat untuk membayar pajak akan semakin tinggi.
"Yang terjadi saat ini perhitungannya Bapenda dan Jasa Raharja hampir 50 persen yang enggak bayar pajak. Itu ada uang negara di situ hampir lebih dari Rp 100 triliun," ungkap Yusri.
Yusri menyebut jika wewenang pihak kepolisian adalah menilang pemilik STNK yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti STNK tidak diperpanjang.
Apabila masyarakat tidak memperpanjang STNK selama 5 tahun dan kemudian dilanjutkan kembali sampai 2 tahun maka akan diberi peringatan.
Peringatan pertama pembayaran akan diberi tenggang waktu selama 3 bulan untuk membayarkan kewajibannya.
"Kalau seseorang enggak bayar pajak nanti akan dikirim surat," kata Yusri.
Baca juga: Siap-siap, Data STNK Bakal Dihapus jika Tidak Bayar Pajak Kendaraan