Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Imigrasi soal Penangkapan 3 WNA yang Diduga Intelijen Asing

Kompas.com - 23/07/2022, 10:30 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Mengaku karyawan BUMN China

Setelah ditangkap, HJK dan BJD mengaku sebagai karyawan BUMN di perusahaan Railway Contruction Brige Enginering Bureau Group South Asia Sdn Bhd, yang berpusat di Tienjing, China.

"Kami masih melakukan beberapa pembuktian, termasuk status mereka di perusahaan BUMN di RRC. Kami lakukan detensi selama 30 hari, dan jika penyelidikan belum selesai, akan kami dorong ketiganya untuk penempatan rumah detensi nanti," kata Washington.

Lebih jauh, Washington mengatakan, para WNA disangkakan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

"Ketiganya dalam pendetensian. Kami masih terus melakukan penyelidikan berkoordinasi bersama unsur intelijen, TNI, Polri, dan Kejaksaan," jelasnya.

Awal mula penangkapan

Komandan Pos Sei Pancang Lettu Mar Victor Aji Hersanto menjelaskan bahwa penangkapan bermula ketika keenamnya melintas di depan Pos Sei Pancang.

Kopda Marinir Moch Arif kemudian melihat kendaraan Avanza warna hitam yang akan melintas di depan Pos Sei Pancang.

Moch Arif yang melihat kendaraan tersebut lalu menghentikannya dan melakukan pemeriksaan terhadap orang, dokumen, dan barang.

Diketahui bahwa di dalam mobil terdapat enam orang termasuk pengemudi dengan tanpa membawa barang.

Setelah diketahui terdapat warga asing, selanjutnya penumpang dan pengemudi diarahkan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di dalam pos.

Hersanto turut melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen beserta ponsel milik WNA.

Dari pemeriksaan tersebut kemudian diketahui bahwa orang-orang tersebut telah memotret bangunan pos penjagaan militer yang merupakan aset TNI.

“Terdapat foto-foto bangunan pos penjagaan militer, patok perbatasan, pelabuhan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di galeri ponsel mereka, yang dillihat cara pengambilannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi,” ujar Hersanto dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/7/2022).

Setelah mendapat temuan, Hersanto lalu melaporkan kepada Komandan Satgasmar Ambalat XXVIII Kapten Marinir Andreas Parsaulian Manalu.

Satgasmar Ambalat XXVIII juga berkoordinasi dan menghubungi Tim Komando Pasukan Katak (Kopaska), Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.

Selanjutnya Satuan Gabungan Intelijen (SGI), Intel Kodim 0911, Polsek Sebatik Timur, dan Imigrasi untuk dilakukan koordinasi dan penanganan lanjutan.

Foto ilegal

Komandan Satgasmar Ambalat XXVIII Kapten Marinir Andreas Parsaulian Manalu menyatakan jika melakukan pengambilan foto secara ilegal dapat dijerat hukum yang berlaku.

Hukum tersebut tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Selanjutnya enam orang tersebut kami serahkan kepada pihak Imigrasi Sebatik untuk dilakukan proses selanjutnya dengan mengamankan para pelaku ke kantor Imigrasi Nunukan,” tegas Andreas.

(Sumber: Kompas.com/ Achmad Nasrudin Yahya, Ahmad Dzulviqor | Editor: Diamanty Meiliana, Ardi Priyatno Utomo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com