Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Perpanjang SIM Online via Aplikasi SINAR

Kompas.com - 20/07/2022, 06:05 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Kini masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak lagi harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS), karena SIM bisa diperpanjang secara online, dari mana pun dan kapan pun.

Perpanjangan SIM secara online ini salah satunya dapat dilakukan melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) atau Digital Korlantas.

Ini adalah aplikasi resmi yang dibuat oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk mempermudah pelayanan perpanjangan SIM masyarakat.

Jadi, semua tahapan mulai dari pendaftaran, tes kesehatan dan psikologi, pengajuan permohonan, bahkan pembayaran, dilakukan secara online.

Berikut ini adalah cara untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi SINAR berdasarkan panduan dari Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polri:

Baca juga: Buku Kumpulan Soal Ujian Teori SIM, Unduh di Sini!

Unduh aplikasi dan aktivasi akun

1. Unduh dan pasang aplikasi SINAR atau Digital Korlantas yang bisa didapatkan di Play Store atau Apple Store;

2. Buka aplikasi, dan masukkan nomor HP Anda. Kode OTP akan dikirimkan melalui SMS atau WhatsApp;

3. Masukkan kode OTP yang telah diterima ke dalam aplikasi;

4. Masukkan pin atau kata sandi. Anda akan masuk ke halaman utama aplikasi Digital Korlantas;

5. Isikan data diri Anda, seperti nama lengkap, NIK, alamat email, dan foto profil. Lalu simpan data;

6. Lakukan verifikasi KTP dengan mengambil foto wajah sesuai dengan instruksi yang ada di aplikasi;

7. Jika data dinyatakan sama dengan data E-KTP maka akan muncul pemberitahuan bahwa verifikasi KTP berhasil;

8. Lakukan aktivasi akun dengan melakukan verifikasi di alamat email yang telah didaftarkan.

Baca juga: Biaya Perpanjangan SIM C

Ilustrasi aplikasi SINAR untuk membuat dan memperpanjang SIM online.KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto Ilustrasi aplikasi SINAR untuk membuat dan memperpanjang SIM online.

Perpanjang SIM

Bagi pengguna yang telah terverifikasi, dapat mengajukan perpanjangan SIM secara online di aplikasi ini dengan cara sebagai berikut:

1. Masuk ke aplikasi Digital Korlantas;

2. Pilih menu "SIM", kemudian "Perpanjangan SIM";

3. Akan ditampilkan persyaratan apa saja untuk perpanjang SIM melalui aplikasi ini;

4. Lakukan registrasi identitas, pilih jenis SIM yang akan diperpanjang dan unggah berkas yang disyaratkan (foto E-KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto latar belakang warna biru);

5. Lengkapi persyaratan (sudah tes kesehatan di erikkes.id dan psikologi qpp.eppsi.id);

6. Pilih lokasi SATPAS;

7. Isi data rekening untuk pengembalian dana apabila perpanjangan SIM ditolak;

8. Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia/pengambilan (sendiri/diwakilkan);

9. Pilih metode pembayaran, klik lihat "Nomor Rekening" untuk mengetahui virtual account atau cek email yang berisi nomor virtual account.

Baca juga: Cara Mengurus SIM yang Hilang

Proses penerbitan SIM

Setelah pembayaran selesai dilakukan, maka SIM baru akan diproses dan pemohon diminta untuk menunggu hingga SIM bisa diambil/dikirimkan.

Progres status perpanjangan SIM bisa dipantau melalui ikon lonceng di aplikasi (Registrasi-Dibayar-Diproses-SIM diterbitkan-Diambil/Dikirim).

Jika SIM baru telah diterima, maka klik tombol konfirmasi SIM Diterima pada aplikasi.

Terakhir, isi Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) di aplikasi Digital Korlantas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Tren
Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Tren
Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com