Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Perpanjang SIM Online via Aplikasi SINAR

KOMPAS.com - Kini masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak lagi harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS), karena SIM bisa diperpanjang secara online, dari mana pun dan kapan pun.

Perpanjangan SIM secara online ini salah satunya dapat dilakukan melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) atau Digital Korlantas.

Ini adalah aplikasi resmi yang dibuat oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk mempermudah pelayanan perpanjangan SIM masyarakat.

Jadi, semua tahapan mulai dari pendaftaran, tes kesehatan dan psikologi, pengajuan permohonan, bahkan pembayaran, dilakukan secara online.

Berikut ini adalah cara untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi SINAR berdasarkan panduan dari Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polri:

Unduh aplikasi dan aktivasi akun

1. Unduh dan pasang aplikasi SINAR atau Digital Korlantas yang bisa didapatkan di Play Store atau Apple Store;

2. Buka aplikasi, dan masukkan nomor HP Anda. Kode OTP akan dikirimkan melalui SMS atau WhatsApp;

3. Masukkan kode OTP yang telah diterima ke dalam aplikasi;

4. Masukkan pin atau kata sandi. Anda akan masuk ke halaman utama aplikasi Digital Korlantas;

5. Isikan data diri Anda, seperti nama lengkap, NIK, alamat email, dan foto profil. Lalu simpan data;

6. Lakukan verifikasi KTP dengan mengambil foto wajah sesuai dengan instruksi yang ada di aplikasi;

7. Jika data dinyatakan sama dengan data E-KTP maka akan muncul pemberitahuan bahwa verifikasi KTP berhasil;

8. Lakukan aktivasi akun dengan melakukan verifikasi di alamat email yang telah didaftarkan.

Perpanjang SIM

Bagi pengguna yang telah terverifikasi, dapat mengajukan perpanjangan SIM secara online di aplikasi ini dengan cara sebagai berikut:

1. Masuk ke aplikasi Digital Korlantas;

2. Pilih menu "SIM", kemudian "Perpanjangan SIM";

3. Akan ditampilkan persyaratan apa saja untuk perpanjang SIM melalui aplikasi ini;

4. Lakukan registrasi identitas, pilih jenis SIM yang akan diperpanjang dan unggah berkas yang disyaratkan (foto E-KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto latar belakang warna biru);

5. Lengkapi persyaratan (sudah tes kesehatan di erikkes.id dan psikologi qpp.eppsi.id);

6. Pilih lokasi SATPAS;

7. Isi data rekening untuk pengembalian dana apabila perpanjangan SIM ditolak;

8. Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia/pengambilan (sendiri/diwakilkan);

9. Pilih metode pembayaran, klik lihat "Nomor Rekening" untuk mengetahui virtual account atau cek email yang berisi nomor virtual account.

Proses penerbitan SIM

Setelah pembayaran selesai dilakukan, maka SIM baru akan diproses dan pemohon diminta untuk menunggu hingga SIM bisa diambil/dikirimkan.

Progres status perpanjangan SIM bisa dipantau melalui ikon lonceng di aplikasi (Registrasi-Dibayar-Diproses-SIM diterbitkan-Diambil/Dikirim).

Jika SIM baru telah diterima, maka klik tombol konfirmasi SIM Diterima pada aplikasi.

Terakhir, isi Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) di aplikasi Digital Korlantas.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/07/20/060500465/cara-perpanjang-sim-online-via-aplikasi-sinar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke