KOMPAS.com - Pengendara sepeda motor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi C (SIM C) ketika berkendara.
Apabila pengendara motor tidak membawa SIM C dan diketahui oleh pihak kepolisian, maka akan dikenakan sanksi denda dan tilang.
Tilang tersebut berlaku juga untuk pengendara yang memiliki SIM yang sudah lewat masa berlakunya.
Penting bagi pemilik SIM C untuk mengecek kapan waktu kedaluwarsa SIM-nya dan kapan waktu untuk memperpanjang SIM miliknya agar terhindar dari tilang.
Pemilik SIM C dapat memperpanjang kembali SIM yang dimilikinya sebelum masa berlakunya habis melalui kantor Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Lantas, berapa biaya perpanjangan SIM C?
Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online
SIM C merupakan bukti legitimasi kompetensi pengemudi untuk mengemudikan kendaraan roda dua atau motor.
Menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, terdapat tiga golongan SIM C.
Golongan SIM C tersebut berbeda-beda tergantung dengan spesifikasi motor yang dikendarai oleh pemilik SIM.
Meskipun terdapat perbedaan, namun semuanya memiliki masa berlaku selama 5 tahun sejak pertama kali diterbitkan dan dapat diperpanjang.
Berikut ini adalah tiga penggolongan SIM C:
Baca juga: Cara Daftar SIM Secara Online Melalui Aplikasi
Dikutip dari Kompas.com (2/6/2022), masyarakat yang akan memperpanjang SIM C diharuskan menyiapkan sejumlah uang untuk membayar biaya administrasi pembuatan SIM.
Hal itu di atur melalui Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.
Selain itu, juga terdapat beberapa biaya tambahan ketika melakukan perpanjangan SIM C, seperti untuk biaya cek kesehatan.
Berikut ini adalah rinciannya: