KOMPAS.com - Seorang warganet menanyakan berapa besaran biaya pajak bea cukai jika ia membawa pulang ponsel yang dibeli dari luar negeri.
Informasi itu diunggah oleh akun Twitter ini pada Minggu (17/7/2022).
"Ternyata ada bebas biaya masuk 500 dollar AS buat daftar imei itu," tulis pengunggah dalam twitnya.
Selain itu, dalam twit juga dilengkapi dengan video berdurasi 1 menit 3 detik soal pajak bea cukai.
"Info dong, pulang indo kalo bawa hp iph 11 di bandara disuruh bayar pajak berapa? biar nanti bisa nyiapin uangnya..," bunyi keterangan dalam video itu.
Baca juga: Cara Cek IMEI iPhone Resmi atau Ilegal
Lalu, bagaimana aturan terkait pembelian ponsel yang kita beli dari luar negeri?
Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), barang kiriman impor dengan nilai 3 dollar AS sampai 1.500 dollar AS dikenakan tarif bea masuk 7,5 persen dan PPn 10 persen (kecuali untuk produk tas, sepatu, atau produk tekstil).
Berikut perhitungan pajak yang dikenakan apabila Anda membeli ponsel dari luar negeri dan ingin memakainya di Indonesia.
Misalnya, jika Anda membeli ponsel seharga 799 dollar AS, asuransi 5 dollar AS, biaya kirim 11 dollar AS.
Diketahui, saat itu kurs untuk 1 dollar AS setara dengan Rp 14.000.
Dari data tersebut, berikut penghitungan mengenai tarif bea cukai untuk ponsel yang dibeli dari luar negeri.
= (799 + 5 + 11) x Rp 14.000
= Rp 11.410.000
= 7,5% x NP
= 7,5% x Rp 11.410.000
= Rp 855.750 atau Rp 856.000
= Rp 11.410.000 + Rp 856.000
= Rp 12.266.000
= 10% x Rp 12.266.000
= Rp 1.226.600
Sehingga total tagihan atau pajak yang wajib dibayarkan yakni BM + PPn sebesar Rp 2.082.600.
Baca juga: 6 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni-September 2022