Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Ponsel dari Luar Negeri, Berapa Pajaknya?

Kompas.com - 19/07/2022, 13:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang warganet menanyakan berapa besaran biaya pajak bea cukai jika ia membawa pulang ponsel yang dibeli dari luar negeri. 

Informasi itu diunggah oleh akun Twitter ini pada Minggu (17/7/2022).

"Ternyata ada bebas biaya masuk 500 dollar AS buat daftar imei itu," tulis pengunggah dalam twitnya.

Selain itu, dalam twit juga dilengkapi dengan video berdurasi 1 menit 3 detik soal pajak bea cukai.

"Info dong, pulang indo kalo bawa hp iph 11 di bandara disuruh bayar pajak berapa? biar nanti bisa nyiapin uangnya..," bunyi keterangan dalam video itu.

Baca juga: Cara Cek IMEI iPhone Resmi atau Ilegal

Lalu, bagaimana aturan terkait pembelian ponsel yang kita beli dari luar negeri?

Penjelasan Kemenkeu

Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), barang kiriman impor dengan nilai 3 dollar AS sampai 1.500 dollar AS dikenakan tarif bea masuk 7,5 persen dan PPn 10 persen (kecuali untuk produk tas, sepatu, atau produk tekstil).

Penghitungan bea pajak ponsel yang dibeli dari luar negeri

Berikut perhitungan pajak yang dikenakan apabila Anda membeli ponsel dari luar negeri dan ingin memakainya di Indonesia. 

Misalnya, jika Anda membeli ponsel seharga 799 dollar AS, asuransi 5 dollar AS, biaya kirim 11 dollar AS.

Diketahui, saat itu kurs untuk 1 dollar AS setara dengan Rp 14.000.

Dari data tersebut, berikut penghitungan mengenai tarif bea cukai untuk ponsel yang dibeli dari luar negeri.

  • Nilai Pabean (NP) = (cost + asuransi + frieght) x kurs

= (799 + 5 + 11) x Rp 14.000
= Rp 11.410.000

  • Bea Masuk (BM) = 7,5% x NP

= 7,5% x NP
= 7,5% x Rp 11.410.000
= Rp 855.750 atau Rp 856.000

  • Nilai Impor (NI) = NP + BM

= Rp 11.410.000 + Rp 856.000
= Rp 12.266.000

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPn) = 10% x NI

= 10% x Rp 12.266.000
= Rp 1.226.600

Sehingga total tagihan atau pajak yang wajib dibayarkan yakni BM + PPn sebesar Rp 2.082.600.

Baca juga: 6 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni-September 2022

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com