Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu NIB dan Bagaimana Cara Daftarnya bagi Pelaku Usaha?

Kompas.com - 14/07/2022, 15:06 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Pelaku usaha juga dapat mengunakan NIB sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pelaku usaha dapat mendapatkan NIB melalui OSS.

Pendafataran melalui OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non-UMKM.

Baca juga: Daftar Dokumen yang Tak Perlu Memakai Bea Meterai

Syarat mendaftar NIB

Terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan agar pelaku usaha dapat mendapatkan NIB.

Para pelaku usaha yang akan mendaftar NIB juga disarankan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratan.

Apabila sudah terpenuhi, maka nantinya pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran dan membuat akun OSS di laman www.oss.go.id.

Setelah mendapatkan NIB, proses berikutnya adalah mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional.

Baca juga: Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Apakah Semua Pelaku Usaha Bisa Mendapatkannya?

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dipersiapkan:

1. Memahani bentuk usaha

Pelaku usaha harus lebih dahulu memahami bentuk usha yang akan didaftarkan sebelum membuat NIB.

Apakan bentuk usaha tersebut merupakan perorangan, UMKM atau usaha dengan modal yang berasal dari dalam negeri maupun modal asing.

2. Persyaratan dokumen

Saat melakukan pendaftaran, pelaku usaha akan diminta untuk mempersiapkan dokumen-dokumen usaha seperti:

  • Nomor KTP atau NIK sebagai identitas penanggung jawab usaha
  • Untuk badan usaha yang didirikan yayasan, PT, CV, koperasi, firma, dan persekutuan perdata harus melakukan proses pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM
  • Untuk badan usaha berbentuk perum, perumda, badan layanan umum, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh atau lembaga penyiaran, dapat meminta untuk menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha
  • Menyertakan bukti pendaftaran kepesertaan BP Jamsostek atau BPJS Kesehatan
  • Jika berencana atau sudah menggunakan tenaga kerja asing diwajibkan memiliki surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
  • Kemudian data yang disiapkan sebelum mendaftar NIB.

Baca juga: Serba-serbi Nasi Padang Babi, Usaha Online dan Telah Tutup Sejak Lama

Data bagi pelaku usaha perseorangan

Berikut ini adalah data yang diperlukan untuk mendaftar NIB bagi pelaku usaha perseorangan:

  • Nama dan NIK
  • Alamat Tinggal
  • Bidang Usaha
  • Lokasi Penanaman Modal
  • Besaran Rencana Penanaman Modal
  • Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
  • Nomor Kontak Usaha
  • NPWP Pelaku Usaha perseorangan
  • Rencana Permintaan Fasilitas Fiskal, Kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya

Data bagi pelaku usaha non-perseorangan

Berikut ini adalah data yang diperlukan untuk mendaftar NIB bagi pelaku usaha non-perseorangan sesuai dengan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021:

  • Nama badan usaha
  • Jenis bidang usaha
  • Status penanaman modal
  • Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya
  • Alamat korespondensi
  • Besaran Rencana Penanaman Modal
  • Data pengurus dan pemegang saham
  • Negara asal penanaman modal, jika terdapat penanaman modal asing
  • Maksud dan tujuan badan usaha
  • Nomor telepon badan usaha
  • Alamat email badan usaha
  • NPWP badan usaha

Baca juga: Ramai soal Driver Gojek yang Ditangkap karena Mengantarkan Pesanan Madu Anggur, Ini Penjelasan Polisi

Cara mendapatkan NIB

Presiden Joko Widodo meninjau sejumlah stan UMKM saat menghadiri acara pemberian nomor induk berusaha (NIB) bagi pelaku UMKM di Jakarta, Rabu (13/7/2022).Dokumentasi/Sekretariat Presiden Presiden Joko Widodo meninjau sejumlah stan UMKM saat menghadiri acara pemberian nomor induk berusaha (NIB) bagi pelaku UMKM di Jakarta, Rabu (13/7/2022).

Dikutip dari Kompas.com (28/9/2021), apabila semua dokumen sudah dipersiapkan oleh pelaku usaha, kemudian dapat melakukan pendaftaran hak akses terlebih dahulu di laman OSS sebelum mebuat NIB.

Berikut adalah cara dafar hak akses UMK dan NIB:

Cara daftar hak akses di OSS

  • Kunjungi laman www.oss.go.id
  • Pilih menu "Usaha Mikro dan Kecil (UMK)" atau "Non Usaha Mikro dan Kecil (Non UMK)"
  • Pilih jenis pelaku usaha sesuai dengan status usaha, yakni "Perseorangan" atau "Badan Usaha"
  • Masukkan NIK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, alamat email, nomor telepon, dan isi kode captcha, lalu klik "Daftar".
  • Sistem akan mengirimkan emal ke alamat email yang telah didaftarkan untuk proses verifikasi dan aktivasi
  • Klik tombol aktivasi yang terdapat pada email tersebut
  • Username dan password untuk login akan tertera di email selanjutnya yang dikirim OSS
  • Hak akses siap digunakan untuk masuk ke sistem OSS

Baca juga: Begini Aturan Pajak bagi UMKM atau Pengusaha Olshop

Cara mendaftar NIB

Setelah memiliki hak akses di OSS, pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya agar mendapat NIB, berikut caranya:

  • Kunjungi www.oss.go.id
  • Pilih "Masuk"
  • Masukkan username dan password beserta kode captcha yang tertera, lalu klik tombol "Masuk"
  • Klik "Menu Perizinan Berusaha" dan pilih "Permohonan Baru"
  • Lengkapi data pelaku usaha
  • Lengkapi data bidang usaha
  • Lengkapi data detail bidang usaha
  • Lengkapi data produk/jasa bidang usaha
  • Periksa daftar produk/jasa
  • Periksa data usaha
  • Periksa daftar kegiatan usaha
  • Periksa dan lengkapi dokumen persetujuan pingkungan (KBLI/bidang usaha tertentu)
  • Pahami dan centang "Pernyataan Mandiri"
  • Periksa draf perizinan berusaha
  • Perizinan NIB terbit.

 Baca juga: Kenapa Izin Ponpes Shiddiqiyyah Batal Dicabut?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com