Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Izin Ponpes Shiddiqiyyah Batal Dicabut?

Kompas.com - 13/07/2022, 12:46 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah membatalkan pencabutan operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur.

Menteri Agama (Menag) Ad Interim Muhadjir Efendy mengungkapkan bahwa pembatalan pencabutan izin sudah dilakukan pada Senin (11/7/2022).

“Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," ungkap Muhadjir dikutip dari Kompas.com, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Video Viral, Detik-detik Kapal Kargo Tabrak Perahu, Ini Kronologinya

Dengan kembalinya izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah membuat orang tua santri memperoleh kepastian mengenai status belajar putra-putrinya.

Oleh sebab itu, Muhadjir mengatakan jika para santri dapat kembali belajar dengan tenang. Meskipun saat ini proses hukum anak pimpinan ponpes akibat kasus pencabulan masih terus dilakukan.

“Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala," tutur Muhadjir.

Baca juga: Viral, Unggahan PSPS Riau Sebut Polresta Pekanbaru Minta Rp 40 Juta untuk Biaya Keamanan Pertandingan, Ini Penjelasan Polisi

Alasan batalnya pencabutan ponpes Shiddiqiyyah

Petugas gabungan dari Polda Jatim dan Polres Jombang melakukan upaya jemput paksa terhadap MSA, tersangka kasus pencabulan. DPO polisi itu diduga bersembunyi di dalam pesantren yang dipimpin ayahnya.KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ Petugas gabungan dari Polda Jatim dan Polres Jombang melakukan upaya jemput paksa terhadap MSA, tersangka kasus pencabulan. DPO polisi itu diduga bersembunyi di dalam pesantren yang dipimpin ayahnya.

Muhadjirin menyebut bahwa pemerintah telah menimbang beberapa hal terkait batalnya pencabutan izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah.

Salah satunya kerena anak kiai pemilik ponpes berinisial MSAT yang merupakan tersangka kasus pencabulan sudah ditangkap.

Selain MSAT, barisan yang menghalangi penegakan hukum oleh aparat kepolisian ketika hendak menjemput MSAT juga sudah ditindak tegas.

"Dalam kasus yang terjadi itu tidak melibatkan lembaga ponpesnya, tetapi oknum. Dan oknumnya, kan sudah menyerahkan diri," ucap Muhadjir kepada Kompas.com, Selasa (12/7/2022).

Di samping itu, terdapat ribuan santri yang masih harus dijamin kelangsungan belajarnya dengan tenang.

Sebab, setelah izin ponpes dicabut oleh pemerintah, banyak santri yang meminta orang tua mereka untuk menjemput pulang.

"Saya berharap masyarakat dapat memahami keputusan tersebut," harap Muhadjir.

Baca juga: Hati-hati, Beredar Surat Bantuan untuk Pondok Pesantren Mengatasnamakan Kemenag

Arahan Presiden Jokowi

Presiden Jokowi saat di Taman Balaikambang Solo, Kamis (26/5/2022).KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati Presiden Jokowi saat di Taman Balaikambang Solo, Kamis (26/5/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com