KOMPAS.com - Pemerintah membatalkan pencabutan operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur.
Menteri Agama (Menag) Ad Interim Muhadjir Efendy mengungkapkan bahwa pembatalan pencabutan izin sudah dilakukan pada Senin (11/7/2022).
“Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," ungkap Muhadjir dikutip dari Kompas.com, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Video Viral, Detik-detik Kapal Kargo Tabrak Perahu, Ini Kronologinya
Dengan kembalinya izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah membuat orang tua santri memperoleh kepastian mengenai status belajar putra-putrinya.
Oleh sebab itu, Muhadjir mengatakan jika para santri dapat kembali belajar dengan tenang. Meskipun saat ini proses hukum anak pimpinan ponpes akibat kasus pencabulan masih terus dilakukan.
“Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala," tutur Muhadjir.
Muhadjirin menyebut bahwa pemerintah telah menimbang beberapa hal terkait batalnya pencabutan izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah.
Salah satunya kerena anak kiai pemilik ponpes berinisial MSAT yang merupakan tersangka kasus pencabulan sudah ditangkap.
Selain MSAT, barisan yang menghalangi penegakan hukum oleh aparat kepolisian ketika hendak menjemput MSAT juga sudah ditindak tegas.
"Dalam kasus yang terjadi itu tidak melibatkan lembaga ponpesnya, tetapi oknum. Dan oknumnya, kan sudah menyerahkan diri," ucap Muhadjir kepada Kompas.com, Selasa (12/7/2022).
Di samping itu, terdapat ribuan santri yang masih harus dijamin kelangsungan belajarnya dengan tenang.
Sebab, setelah izin ponpes dicabut oleh pemerintah, banyak santri yang meminta orang tua mereka untuk menjemput pulang.
"Saya berharap masyarakat dapat memahami keputusan tersebut," harap Muhadjir.
Baca juga: Hati-hati, Beredar Surat Bantuan untuk Pondok Pesantren Mengatasnamakan Kemenag