Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Kenapa Izin Ponpes Shiddiqiyyah Batal Dicabut?

Kompas.com - 13/07/2022, 12:46 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah membatalkan pencabutan operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur.

Menteri Agama (Menag) Ad Interim Muhadjir Efendy mengungkapkan bahwa pembatalan pencabutan izin sudah dilakukan pada Senin (11/7/2022).

“Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," ungkap Muhadjir dikutip dari Kompas.com, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Video Viral, Detik-detik Kapal Kargo Tabrak Perahu, Ini Kronologinya

Dengan kembalinya izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah membuat orang tua santri memperoleh kepastian mengenai status belajar putra-putrinya.

Oleh sebab itu, Muhadjir mengatakan jika para santri dapat kembali belajar dengan tenang. Meskipun saat ini proses hukum anak pimpinan ponpes akibat kasus pencabulan masih terus dilakukan.

“Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala," tutur Muhadjir.

Baca juga: Viral, Unggahan PSPS Riau Sebut Polresta Pekanbaru Minta Rp 40 Juta untuk Biaya Keamanan Pertandingan, Ini Penjelasan Polisi

Alasan batalnya pencabutan ponpes Shiddiqiyyah

Petugas gabungan dari Polda Jatim dan Polres Jombang melakukan upaya jemput paksa terhadap MSA, tersangka kasus pencabulan. DPO polisi itu diduga bersembunyi di dalam pesantren yang dipimpin ayahnya.KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ Petugas gabungan dari Polda Jatim dan Polres Jombang melakukan upaya jemput paksa terhadap MSA, tersangka kasus pencabulan. DPO polisi itu diduga bersembunyi di dalam pesantren yang dipimpin ayahnya.

Muhadjirin menyebut bahwa pemerintah telah menimbang beberapa hal terkait batalnya pencabutan izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah.

Salah satunya kerena anak kiai pemilik ponpes berinisial MSAT yang merupakan tersangka kasus pencabulan sudah ditangkap.

Selain MSAT, barisan yang menghalangi penegakan hukum oleh aparat kepolisian ketika hendak menjemput MSAT juga sudah ditindak tegas.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+