a. Penetapan presiden dan wakil presiden terpilih
- Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan
b. Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota
- Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi
- Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi
c. penetapan calon terpilih anggota DPD
- Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPD
- Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi
11. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
- DPRD kabupaten/kota: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masingmasing anggota DPRD kabupaten/kota
- DPRD Provinsi: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi
- DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
- Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.
Baca juga: Menanti Jodoh Partai Demokrat di Pilpres 2024...