Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024: Pemilihan Legislatif hingga Pilpres

Kompas.com - 12/07/2022, 14:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

a. Penetapan presiden dan wakil presiden terpilih

  • Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
  • Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan

b. Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota

  • Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi
  • Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi

c. penetapan calon terpilih anggota DPD

  • Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPD
  • Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi

11. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

  • DPRD kabupaten/kota: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masingmasing anggota DPRD kabupaten/kota
  • DPRD Provinsi: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi
  • DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
  • Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024. 

Baca juga: Menanti Jodoh Partai Demokrat di Pilpres 2024...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com