Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Menepati Janji untuk Menikahi, Apakah Ada Sanksi Hukumnya?

Kompas.com - 11/07/2022, 19:05 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus pembatalan pernikahan secara sepihak kerap terjadi di Indonesia.

Dilansir dari Kompas.com (23/5/2022), beberapa bulan lalu pria berinisial AAH (17) kabur tepat di saat hari pernikahannya pada Minggu (22/5/2022).

Kasus serupa juga terjadi di Jawa Timur. Dilansir dari Kompas.com (11/5/2022), pria berinisial G tidak hadir saat ijab kabul dan resepsi. Akibatnya, pengantin perempuan RD (22) harus berdiri seorang diri di pelaminan saat hari pernikahannya, Minggu (8/5/2022).

Baru-baru ini, unggahan warganet di Twitter juga menceritakan kisah pilu asmaranya. Pihak laki-laki tidak menepati janji untuk menikahinya tepat di H-1 sebelum pesta pernikahan digelar.

Twit tersebut diunggah oleh akun ini pada Sabtu (9/7/2022).

Dalam utas tersebut, pihak perempuan merasa geram dengan tindakan mempelai laki-laki yang membatalkan pernikahan secara sepihak. 

Hingga Senin (11/7/2022), twit tersebut telah disukai oleh lebih dari 35.600 pengguna, dibagikan sebanyak 10.800 akun, dan dikomentari oleh lebih dari 1.500 warganet.

Lantas, apakah pembatalan pernikahan secara sepihak bisa dikenai sanksi hukum?

Baca juga: Cegah Pernikahan Dini dengan Ciptakan Rasa Aman Dalam Keluarga

sanksi hukum pasangan yang tidak menepati janji untuk menikahtangkapan layar akun twitter sanksi hukum pasangan yang tidak menepati janji untuk menikah

Penjelasan Ahli Hukum

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riwanto mengatakan bahwa tidak sanksi hukum apabila salah satu mempelai tidak menepati janji untuk menikah.

"Ya, kalau di dalam hukum perdata yang enggak ada sanksinya itu," tuturnya saat dihubungi oleh Kompas.com, Senin (11/7/2022).

"Karena kalau di dalam Undang-undang Perkawinan 174 itu kan yang disanksikan setelah pernikahan. Kalau orang sudah menikah kemudian salah satunya membatalkan namanya perceraian. Kalau belum ada perkawinan, ya itu tidak ada sanksinya," jelas Agus.

Akan tetapi, apabila ada pihak yang merasa dirugikan atas pembatalan pernikahan secara sepihak itu, maka pihak tersebut bisa mengajukan gugatan perdata yang berlandaskan putusan Mahkamah Agung No. 3277 K/Pdt/2000.

Putusan ini mengatur mengenai hal tidak memenuhi janji nikah adalah pelanggaran norma kesusilaan dan kepatutan.

"Ya memang itu caranya, satu-satunya cara ya itu. Dasarnya itu, bisa dijadikan dasar untuk menggugat pihak laki-laki karena membatalkan perkawinan yang sudah direncanakan ke pengadilan negeri," kata Agus.

"Gugatannya apa? Itu terserah yang bersangkutan buat apa. Misalnya ingkar janji, gugatannya bisa saja membalikkan uang sekian ratus juta karena sudah memalukan," ungkapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com