Bagi masyarakat yang ingin membeli Minyakita, bisa melakukannya dengan cara berikut ini:
Pastikan Anda telah mengecek alamat toko yang menjual Minyakita seperti yang telah dijelaskan di atas.
KTP atau aplikasi PeduliLindungi merupakan syarat yang ahrus dibawa agar Anda bisa membeli Minyakita.
Setelah tiba di toko yang dituju, Anda bisa menunjukkan KTP kepada penjual atau memindai (scanning) kode batang (QR Code) PeduliLindungi yang telah tersedia di toko tersebut menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Cara pembelian Minyakita sama dengan cara membeli minyak goreng curah. Keduanya sama-sama menggunakan KTP atau scan aplikasi PeduliLindungi.
Pembelian Minyakita dibatasi maksimal 10 kilogram per KTP.