Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Anggota dan Ketua DPR RI

Kompas.com - 08/07/2022, 08:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga perwakilan rakyat yang anggotanya berasal dari partai politik peserta pemilihan umum.

Anggota DPR pun dipilih melalui pemilihan umum.

Lantas, berapa gaji anggota dan ketua DPR ?

Gaji anggota dan ketua DPR RI

Gaji anggota dan ketua DPR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.

PP itu berisi tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Sesuai PP tersebut, gaji pokok anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4.200.000 per bulan.

Sementara itu, gaji ketua DPR sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Wakil ketua DPR akan menerima gaji Rp 4.620.000 per bulan.

Baca juga: Gaji Pemain Bola Indonesia

Tugas dan wewenang DPR

Rapat kerja Kemenparekraf bersama Komisi X DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/7/2022). KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA Rapat kerja Kemenparekraf bersama Komisi X DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/7/2022).

Dilansir dari laman dpr.go.id, tugas dan wewenang DPR terbagi atas fungsi legislasi, anggaran, hingga pengawasan. Berikut selengkapnya:

Fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  • Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
  • Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
  • Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
  • Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
  • Menetapkan UU bersama dengan Presiden
  • Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.

Baca juga: Besaran Gaji dan Tunjangan Kinerja Jaksa

Tugas dan wewenang DPR

Ketua DPR Puan Maharani (kanan) didampingi Wakil Ketua DPR Rahmad Gobel (kiri) dan Lodewijk F Paulus (kedua kanan) melambaikan tangan usai disahkan RUU TPKS menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Dalam rapat paripurna tersebut DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Ketua DPR Puan Maharani (kanan) didampingi Wakil Ketua DPR Rahmad Gobel (kiri) dan Lodewijk F Paulus (kedua kanan) melambaikan tangan usai disahkan RUU TPKS menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Dalam rapat paripurna tersebut DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.

Fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  • Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
  • Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
  • Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.

Fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama).

Baca juga: 24 Tahun yang Lalu Mahasiswa Duduki Gedung DPR/MPR, Bagaimana Ceritanya?

Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:

  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
  • Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
  • Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke presiden.

Baca juga: Gaji Tukang Parkir Pesawat

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Hak dan Kewajiban Anggota DPR RI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com