Dalam kesempatan yang sama, Ibnu juga menjelaskan pihaknya memotong 13,7 persen dana donasi per tahunnya.
"Soal potongan dana kami sebutkan 13,7 persen. Jadi ACT ambil untuk operasional 13,7 persen," kata dia.
Pemotongan dilakukan untuk operasional lembaga, termasuk menggaji para pegawai dan petinggi.
Jika melihat persentasenya, jumlah potongan yang dilakukan ACT terbilang sangat besar.
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, potongan maksimal untuk donasi sosial hanya 10 persen. Sedangkan untuk zakat, infak, dan sedekah maksimal 12,5 persen.
Terkait angka 13,7 persen ini Ibnu menyebut ACT bukanlah lembaga amal, zakat, infak, ataupun sedekah, melainkan lembaga kemanusiaan swadaya masyarakat.
"Kami perlu sampaikan di forum ini bahwa ACT adalah lembaga kemanusiaan yang memiliki izin dari Kemensos, bukan lembaga amil zakat yang izinnya dari Baznas atau Kemenag. Jadi ini yang perlu kami sampaikan untuk memahami posisi lembaga Aksi Cepat Tanggap. ACT adalah NGO yang sudah berkiprah di 47 negara," papar Ibnu.
Baca juga: Presiden ACT Sampaikan Permohonan Maaf ke Donatur dan Masyarakat Indonesia
Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang sebumnya diberikan kepada Yayasan ACT pada tahun 2022.
Pencabutan dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh ACT.
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).
Pelanggaran itu terkait dengan ketentuan besaran pemotongan yang semestinya dilakukan.
Angka 13,7 persen yang dimiliki oleh ACT jauh melampaui batasan maksimal yang ditentukan, yakni 10 persen potongan.
Muhadjir menyebut pencabutan izin terhadap ACT tertulis dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.
Baca juga: Potongan Donasi 13,7 Persen Jadi Alasan Kemensos Cabut Izin ACT
Demikian sejumlah fakta yang berhasil dihimpun terkait penyelewengan dana yang dilakukan di dalam tubuh lembaga ACT.
(Sumber: Kompas.com/Rahel Narda Chaterine, Singgah Wiryono, Fika Nurul Ulya | Editor: Dani Prabowo, Diamanty Meiliana, Sabrina Asril, Krisiandi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.