Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Dugaan Penyelewengan Dana Donasi di ACT

Kompas.com - 06/07/2022, 12:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus dugaan penyelewengan dana bantuan yang dilakukan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus diselidiki. 

Terbaru, Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada tahun 2022.

Baca juga: Mengenal ACT, Sejarah Pendirian, Pemilik, hingga Pengurusnya

Pencabutan ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan Yayasan.

Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mengungkapkan, pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

"Jadi alasan kami mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Muhadjir dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).

Pihaknya menuturkan, langkah pencabutan izin ditempuh lantaran pemotongan uang donasi lebih besar dari ketentuan yang diatur.

Berikut sejumlah fakta terkait penyelewengan dana bantuan oleh ACT: 

1. Diselidiki Bareskrim Polri

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah mendalami soal dugaan penyelewengan dana oleh ACT dengan melakukan penyelidikan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Senin (4/7/2022).

"Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu," kata Dedi.

Namun pihaknya tidak menjelaskan lebih lanjut soal proses penyelidikan yang sedang dilakukan kepolisian. 

Baca juga: Profil ACT dan Laporan Keuangannya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com