Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Kebijakan yang Masih Berlaku Terkait Covid-19 di Indonesia

Kompas.com - 03/07/2022, 15:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

3. Aturan kedatangan dari luar negeri

  • Wajib sudah divaksin bagi siapa pun yang hendak memasuki Indonesia. Jika belum, maka wajib karantina selama 5x24 jam dan melakukan tes konfirmasi untuk menyelesaikan karantina tersebut.
  • Wajib tes konfirmasi Covid-19 saat ketibaan bagi yang menunjukkan gejala mirip Covid-19 (suspek).
  • Wajib menunjukkan surat keterangan tidak menularkan jika baru menyelesaikan masa isolasi di negara asal kedatangan.

4. Aturan bepergian ke luar negeri

Pemerintah akan mengatur bahwa orang yang akan berangkat ke luar negeri wajib untuk sudah divaksin lengkap atau booster kecuali untuk usia kurang dari 6 tahun, dengan tujuan keselamatan dan kesehatan masyarakat dimanapun berada termasuk tidak menularkan kepada orang lain di sekitarnya.

Baca juga: Kasus Harian Covid-19 Nyaris 1.000, Ini Penyebab, Peringatan Satgas, dan Epidemiolog

Update kasus Covid-19 di Indonesia

Di Indonesia, kenaikan kasus mulai terlihat dalam beberapa hari terakhir.

Kenaikan kasus ini terjadi seiring ditemukannya subvarian Omicron BA.4 dan BA.5.

Bahkan, Indonesia sempat mencatat angka kasus harian di atas 2.000 selama empat hari berturut-turut.

Pada Sabtu (2/7/2022), Indonesia melaporkan 1.794 kasus Covid-19, sehingga total kasus infeksi yang dilaporkan mencapai 6.092.303 kasus dengan 156.745 kematian.

Sebagian besar kasus baru yang dilaporkan berasal dari DKI Jakarta.

Dengan kondisi itu, tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit rujukan di Jakarta pun mengalami kenaikan menjadi 14 persen.

Baca juga: Kasus Harian Covid-19 Indonesia Tembus di Atas 1.000, sampai Kapan Potensi Kenaikan Akan Terjadi?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com