Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menilik Aksi Hemat Energi dan Pengurangan Emisi Karbon DKI Jakarta 2 Juli 2022

Kompas.com - 30/06/2022, 11:05 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan kembali melakukan Aksi Hemat Energi dan Pengurangan Emisi Karbon.

Melalui aksi tersebut warga ibu kota diajak untuk memadamkan lampu dan listrik selama 60 menit pada Sabtu (2/7/2022) mulai pukul 20.30 WIB.

Nantinya tidak hanya rumah warga saja yang akan memadankan lampu, gedung kantor Pemprov DKI Jakarta dan beberapa lampu penerangan jalan akan ikut dipadamkan.

Imbauan tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta @dinaslhdki pada Rabu (29/6/2022).

"Yuk, ambil bagian dari gerakan ini dengan memadamkan lampu dan listrik yang tidak diperlukan di tempat tinggal masing-masing," tulis akun tersebut.

Baca juga: Viral Tagihan Listrik Membengkak hingga Rp 68 Juta, Ini Penjelasan PLN

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta)

Baca juga: Viral, Unggahan Geser Tiang Listrik Diminta Bayar Rp 74 Juta, Ini Penjelasan PLN

Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Humas DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengungkapkan jika alasan dilakukan dilakukan pemadaman karena memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia.

Meskipun Hari Lingkungan Hidup Sedunia diperingati pada 5 Juni lalu, namun pelaksanaan aksi pemadaman baru akan dilakukan pada 2 Juli 2022.

Berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2021, kegiatan pemadaman lampu dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun.

Baca juga: Syarat dan Cara Turun Daya Listrik PLN

Ilustrasi mati lampu, ilustrasi pemadaman listrik, ilustrasi senter.SHUTTERSTOCK / Hryshchyshen Serhii Ilustrasi mati lampu, ilustrasi pemadaman listrik, ilustrasi senter.

Dengan waktu pemadaman selama 1 jam atau 60 menit, mulai dari pukul 20.30 hingga 21.30 WIB.

"Pada peringatan Aksi Lingkungan, peringatan Hari Bumi, dan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia," kata Yogi kepada Kompas.com, Kamis (30/7/2022).

Yogi menyebutkan bahwa pemadaman lampu dilakukan di seluruh gedung perkantoran, namuan terdapat pengecualian untuk rumah sakit, puskesmas, dan klinik.

Selain itu jalan protkol dan arteri di 5 wilayah kota, serta bangunan simbol Kota Jakarta juga akan ikut melakukan pemadaman.

Baca juga: Ramai soal Denda Segel Meteran Rp 68 Juta, PLN: Masih Akan Dibicarakan

Masyarakat diharapakan ikut berpartisipasi

Setelah melakuan aksi pemadaman, nantinya Pemprov DKI Jakarta akan menghitung dampak penghematan dan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) yang terjadi.

"Setelah dilakukan pemadaman lampu dalam waktu 1 jam, dilakukan penghitungan terhadap besarnya penghematan energi, penghematan ekonomi, dan penurunan emisi GRK," jelas Yogi.

Masyarakat diharapkan ikut berpartisipasi dalam aksi pemadaman lampu atau listrik yang tidak diperlukan.

Sehingga, masyarakat turut andil dalam memelihara Bumi dengan menghemat energi sekaligus menurunan emisi GRK.

"Satu jam sangat berharga untuk Bumi dan lingkungan kita menjadi lebih baik," pungkasnya.

Baca juga: Ramai soal Pengaruh Email terhadap Kondisi Bumi, Adakah Hubungannya?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Berapakah Usia Bumi?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Tren
Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Tren
BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com