KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengganti nama 22 ruas jalan di Jakarta dengan nama-nama tokoh Betawi pada Jumat (24/6/2022).
Hal itu dilakukan sebagai bentuk apresiasi kepada para tokoh sejarah dalam perjalanan dan tumbuh kembang Kota Jakarta.
Karena itulah, nama-nama tokoh Betawi layak diberi penghargaan dengan diabadikan menjadi nama jalan.
Baca juga: Ramai soal Warganet Menyesali Foto di E-KTP-nya, Apakah Bisa Diganti?
Lantaran adanya pengubahan nama jalan, apakah warga yang tinggal di wilayah 22 ruas jalan baru itu wajib ganti dokumen kependudukan?
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, warga yang tinggal di alamat yang diganti harus memperbarui data kependudukannya.
Menurut dia, hal ini berimplikasi dengan administrasi wilayah. Sehingga, perubahan data wilayah akan berakibat perubahan data administrasi kependudukan dan pelayanan publik.
"Contoh seperti di DKI Jakarta, kalau ada perubahan nama jalan, KK kita buat yang baru, KTP dibuat yang baru, kartu identitas anak dibuat yang baru," ujar Zudan saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/6/2022).
Baca juga: Update Syarat Membuat KTP