Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga yang Tinggal di 22 Jalan Baru di Jakarta Wajib Ganti KTP dan KK, Ini Prosedurnya

Kompas.com - 26/06/2022, 19:05 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengganti nama 22 ruas jalan di Jakarta dengan nama-nama tokoh Betawi pada Jumat (24/6/2022).

Hal itu dilakukan sebagai bentuk apresiasi kepada para tokoh sejarah dalam perjalanan dan tumbuh kembang Kota Jakarta.

Karena itulah, nama-nama tokoh Betawi layak diberi penghargaan dengan diabadikan menjadi nama jalan.

Baca juga: Ramai soal Warganet Menyesali Foto di E-KTP-nya, Apakah Bisa Diganti?

Lantaran adanya pengubahan nama jalan, apakah warga yang tinggal di wilayah 22 ruas jalan baru itu wajib ganti dokumen kependudukan?

Warga wajib ganti KTP dan KK

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, warga yang tinggal di alamat yang diganti harus memperbarui data kependudukannya.

Menurut dia, hal ini berimplikasi dengan administrasi wilayah. Sehingga, perubahan data wilayah akan berakibat perubahan data administrasi kependudukan dan pelayanan publik.

"Contoh seperti di DKI Jakarta, kalau ada perubahan nama jalan, KK kita buat yang baru, KTP dibuat yang baru, kartu identitas anak dibuat yang baru," ujar Zudan saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/6/2022).

Baca juga: Update Syarat Membuat KTP

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com