Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga yang Tinggal di 22 Jalan Baru di Jakarta Wajib Ganti KTP dan KK, Ini Prosedurnya

Kompas.com - 26/06/2022, 19:05 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Prosedur ganti KTP dan KK untuk warga di jalan baru

Zudan menyampaikan, pihaknya akan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan DKI termasuk menyediakan tambahan blanko KTP-el.

Nantinya, petugas Suku Dinas Dukcapil akan menjemput bola mendatangi RT maupun RW untuk mencetakkan dokumen penduduk dengan data baru secara gratis.

Bila masyarakat tidak bertemu petugas, maka mereka bisa langsung mendatangi Suku Dinas Dukcapil untuk diberikan dokumen yang baru.

"Misalnya dulu, Jalan Raya Bekasi-Jakarta diubah menjadi Jalan Si Pitung, tinggal diubah dalam aplikasinya. Nanti kepada masyarakat akan di-entry data yang baru," kata Zudan.

Baca juga: Cara Ubah Data dan Cetak Online Kartu Keluarga

Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu membawa pengantar RT/RW dalam mengajukan pengubahan data kependudukan.

"Datang saja ke Dukcapil. Beri tahu petugas bahwa ia dulu beralamat di sini, nanti dicetakkan KTP-el dengan lamat yang baru," lanjut dia.

Hal itu juga berlaku untuk Kartu Keluarga (KK), dan untuk kepengurusan dokumen anak-anak melalui Kartu Identitas Anak (KIA).

Baca juga: Persyaratan Membuat KK bagi yang Baru Menikah

Pengubahan data kependudukan

verifikasi e-KTP aplikasi Digital Korlantas PolriKompas.com/ApridaMegaNanda verifikasi e-KTP aplikasi Digital Korlantas Polri

Lebih lanjut, Zudan menjelaskan, pengubahan data kependudukan memerlukan keterlibatan aktif masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan dan dokumen lain yang terkait.

"Untuk mengurusnya pendududuk bisa datang ke Dukcapil atau Dinas Dukcapil yang jemput bola ke RT RW. Kepada penduduk yang dewasa langsung dibuatkan KTP, yang anak-anak dibuatkan KIA, sekaligus keduanya dibuatkan KK," jelas Zudan.

Selain itu, yang juga perlu diketahui, pengurusan pengubahan data kependudukan ini bisa diwakilkan oleh orang lain.

"Karena itu tinggal cetak kok. Penduduk enggak perlu rekam foto lagi, enggak perlu ngisi formulir lagi, enggak perlu," ujarnya.

Terakhir, penduduk tidak perlu membawa dokumen pengantar RT atau RW untuk mengurus pengubahan data alamat ini.

"Oh enggak perlu bawa pengantar RT/RW, karena secara sistem kan sudah ada kebijakan untuk perubahan alamat. Ini penduduknya juga tidak pindah alamat," pungkasnya.

Baca juga: Cara Mengganti Nama di KTP yang Salah Ketik

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com