KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengganti 22 nama jalan di Jakarta dengan nama tokoh-tokoh Betawi, Senin (20/6/2022).
Perubahan tersebut tentu berdampak pada data kependudukan seperti KTP dan KK warga yang berdomisili di sekitar jalan tersebut.
"Dalam rangka HUT DKI thn ini, Pak Gub DKI merubah bbrp nama jalan di Jakarta dgn nama2 tokoh Betawi. Pertanyaan gue, gimana dgn KK atau KTP orang2 yg tinggal disitu ya kalo nama jalannya berubah?" ujar salah satu warga di Twitter.
Baca juga: Anies Ganti 22 Nama Jalan di DKI Jakarta, Apa Saja Dampaknya?
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, perubahan nama jalan seperti yang terjadi di DKI juga pernah terjadi di daerah lain.
"Perubahan nama jalan itu biasa sekali, banyak sekali kami membantu daerah-daerah, jadi kebijakan di DKI ini hal yang biasa," ujar Zudan.
Bahkan tidak hanya nama jalan, perubahan nama wilayah juga terjadi ketika ada pemekaran kecamatan, pemekaran kabupaten/kota, juga perubahan provinsi.
"Misalnya pemekaran kecamatan. Itu datanya satu kecamatan kita ganti semua. Misalnya pemekaran provinsi, yang terakhir Kalimantan Utara, itu kita ganti semua, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Identitas Anak (KIA), itu kita ganti semua," ungkapnya.
Pada prinsipnya, setiap terdapat perubahan wilayah, maka akan diikuti perubahan dokumen kependudukan.
Baca juga: Kualitas Udara Jakarta Buruk, Ini Cara Mencegah Infeksi Pernapasan
Zudan mengatakan, perubahan data kependudukan memerlukan keterlibatan aktif masyarakat untuk mengurusnya, artinya tidak otomatis berubah.
"Ya, tetap pendududuk harus datang ke Dukcapil. Kepada penduduk yang dewasa langsung dibuatkan KTP, yang anak-anak dibuatkan KIA, sekaligus keduanya dibuatkan KK," jelas Zudan.
Selain itu, yang juga perlu diketahui, pengurusan perubahan data kependudukan ini bisa diwakilkan oleh orang lain.
"Karena itu tinggal cetak kok. Penduduk enggak perlu rekam foto lagi, enggak perlu ngisi formulir lagi, enggak perlu," ujarnya.
Terakhir, penduduk tidak perlu membawa dokumen atau berkas apapun untuk mengurus perubahan data alamat ini.
"Oh enggak, enggak perlu bawa apa-apa, karena secara sistem kan sudah ada, alamatnya juga sudah berubah, enggak perlu bawa apa-apa, enggak perlu pengantar RT RW, enggak perlu," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.