Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Ganti 22 Nama Jalan di Jakarta, Ini Cara Perbarui KTP dan KK

Kompas.com - 23/06/2022, 20:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengganti 22 nama jalan di Jakarta dengan nama tokoh-tokoh Betawi, Senin (20/6/2022). 

Perubahan tersebut tentu berdampak pada data kependudukan seperti KTP dan KK warga yang berdomisili di sekitar jalan tersebut. 

"Dalam rangka HUT DKI thn ini, Pak Gub DKI merubah bbrp nama jalan di Jakarta dgn nama2 tokoh Betawi. Pertanyaan gue, gimana dgn KK atau KTP orang2 yg tinggal disitu ya kalo nama jalannya berubah?" ujar salah satu warga di Twitter. 

Baca juga: Anies Ganti 22 Nama Jalan di DKI Jakarta, Apa Saja Dampaknya?

Perubahan data kependudukan

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, perubahan nama jalan seperti yang terjadi di DKI juga pernah terjadi di daerah lain. 

"Perubahan nama jalan itu biasa sekali, banyak sekali kami membantu daerah-daerah, jadi kebijakan di DKI ini hal yang biasa," ujar Zudan.

Bahkan tidak hanya nama jalan, perubahan nama wilayah juga terjadi ketika ada pemekaran kecamatan, pemekaran kabupaten/kota, juga perubahan provinsi.

"Misalnya pemekaran kecamatan. Itu datanya satu kecamatan kita ganti semua. Misalnya pemekaran provinsi, yang terakhir Kalimantan Utara, itu kita ganti semua, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Identitas Anak (KIA), itu kita ganti semua," ungkapnya.

Pada prinsipnya, setiap terdapat perubahan wilayah, maka akan diikuti perubahan dokumen kependudukan.

Baca juga: Kualitas Udara Jakarta Buruk, Ini Cara Mencegah Infeksi Pernapasan

Cara dan syarat pengurusan dokumen kependudukan

Zudan mengatakan, perubahan data kependudukan memerlukan keterlibatan aktif masyarakat untuk mengurusnya, artinya tidak otomatis berubah.

"Ya, tetap pendududuk harus datang ke Dukcapil. Kepada penduduk yang dewasa langsung dibuatkan KTP, yang anak-anak dibuatkan KIA, sekaligus keduanya dibuatkan KK," jelas Zudan.

Selain itu, yang juga perlu diketahui, pengurusan perubahan data kependudukan ini bisa diwakilkan oleh orang lain.

"Karena itu tinggal cetak kok. Penduduk enggak perlu rekam foto lagi, enggak perlu ngisi formulir lagi, enggak perlu," ujarnya.

Terakhir, penduduk tidak perlu membawa dokumen atau berkas apapun untuk mengurus perubahan data alamat ini.

"Oh enggak, enggak perlu bawa apa-apa, karena secara sistem kan sudah ada, alamatnya juga sudah berubah, enggak perlu bawa apa-apa, enggak perlu pengantar RT RW, enggak perlu," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Lolos ke Semifinal Piala Asia U23 2024, Indonesia Hentikan Rekor Korsel Lolos ke Olimpiade

Lolos ke Semifinal Piala Asia U23 2024, Indonesia Hentikan Rekor Korsel Lolos ke Olimpiade

Tren
6 Kelompok Orang yang Tidak Dianjurkan Mengonsumsi Kafein, Siapa Saja?

6 Kelompok Orang yang Tidak Dianjurkan Mengonsumsi Kafein, Siapa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com