Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Ganti 22 Nama Jalan di DKI Jakarta, Apa Saja Dampaknya?

Kompas.com - 23/06/2022, 11:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Aspek historis-sosiologis

Di sisi lain, dosen Departemen Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada, Gabriel Lele, menyoroti alasan pemilihan nama jalan tersebut. 

Pihaknya melihat ada aspek penting yang harus diperhatikan di balik keputusan mengubah nama jalan menggunakan sejumlah nama tokoh Betawi tersebut. 

"Dampak terpenting yang harus dikelola adalah aspek sosial-politik, jangan sampai penggunaan nama-nama tokoh tertentu menimbulkan gesekan di masyarakat karena ada tokoh yang direkognisi dan ada tokoh yang diabaikan," jelas Lele, saat dimintai pandangannya, Rabu (22/6/2022).

Oleh karena itu, menurut dia, penggunaan nama tokoh sebagai nama jalan harus melalui kajian historis-sosiologis, bukan karena keputusan politik semata.

Data kependudukan

Lele juga menyebutkan, perubahan 22 nama jalan yang terjadi juga akan menimbulkan kebingungan masyarakat dalam jangka pendek.

"Perubahan nama jalan di Jakarta, dalam jangka pendek, mungkin akan menimbulkan kebingungan. Namun, itu bisa diselesaikan dengan berjalannya waktu," kata dia.

Kebingungan yang dimaksud adalah dalam penamaan itu sendiri, masyarakat yang selama ini sudah terbiasa menyebutnya sebagai jalan A, misalnya, kini namanya telah diubah.

Eko Prasodjo menyebut perubahan nama jalan juga akan berdampak pada data kependudukan warga. Mengenai hal tersebut, penyelesaiannya perlu difasilitasi pemerintah daerah.

"Ada konsekuensi yang harus disesuaikan, terutama berkaitan dengan data administrasi kependudukan. Tetapi, hal tesebut harus/dapat difasilitasi oleh Pemda Jakarta," jelas Eko.

Pergantian KTP hingga KK

Dampak dari perubahan nama jalan tersebut adalah warga yang berada di lokasi jalan tersebut harus mengganti data kependudukan di kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). 

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, setiap perubahan wilayah akan diikuti dengan perubahan dokumen kependudukan, dalam hal ini adalah kartu tanda penduduk (KTP), kartu identitas anak (KIA), dan kartu keluarga (KK).

Terkait perubahan tersebut, pihaknya akan memastikan perubahan data kependudukan itu dengan menyediakan blangko sejumlah yang diperlukan.

"Ini kan implikasinya KTP akan diganti, KIA diganti, dan KK diganti. Nah, kami akan mem-back up penuh menyediakan blangko KTP-El misalnya butuh 100.000 (blangko), kita penuhi, karena memang ini kewajiban negara," papar Zudan, Rabu (22/6/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com