Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urus Sertifikat Tanah Dikenai Biaya Rp 0 alias Gratis, Ini Kriteria dan Ketentuannya

Kompas.com - 20/06/2022, 12:35 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

  • Untuk pertanian, di Pulau Jawa paling luas 1 hektar, dan di luar Pulau Jawa paling luas 2 hektar.
  • Untuk perkebunan, di Pulau Jawa paling luas 2 hektar, dan di luar Pulau Jawa paling luas 4 hektar.
  • Untuk rumah tempat tinggal, di Pulau Jawa paling luas 200 meter persegi, dan di luar Pulau Jawa 600 meter persegi.

Bagi masyarakat tidak mampu, wajib melampirkan surat keterangan dari Ketua RT/RW setempat dan diketahui lurah atau kepala desa.

Baca juga: Cara Mengecek Nomor Sertifikat Tanah secara Online atau Offline

2. Masyarakat dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana

Untuk kategori ini, luas tanah yang dimiliki tidak dibatasi. Meski demikian, masyarakat wajib melampirkan keterangan mengenai kepesertaannya dari kementerian yang membidangi perumahan.

3. Badan hukum

Kategori ketiga ini diberikan ketentuan lahan paling luas 500 meter persegi termasuk penunjangnya. 

Badan hukum yang tergolong kategori ini harus melampirkan:

  • Fotokopi anggaran dasar dengan menunjukkan aslinya.
  • Surat keterangan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan dan sosial.

4. Veteran, pensiunan PNS, purnawirawan TNI dan Polri

Kategori ini terbuka untuk pemilikan yang pertama kali, dengan ketentuan paling luas 600 meter persegi untuk perkotaan, serta paling luas 2.000 meter persegi di perdesaan.

Untuk mendapat tarif 0, kategori ini harus melampirkan fotokopi keputusan penetapan/pengangkatan dengan menunjukkan aslinya.

Bagi suami/istri/janda/duda, wajib melampirkan fotokopi akta perkawinan atau surat nikah.

5. Instansi pemerintah

Instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang tidak bersifat profit, tidak dibatasi luasan lahan yang dimiliki.

Adapun, kategori ini wajib melampirkan surat keterangan dari pimpinan instansi yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk.

Baca juga: Syarat dan Alur Perpanjangan Sertifikat HGB Apartemen

6. Wakif

Bagi kategori wakif, juga tidak dibatasi luasan lahan yang dimiliki. Untuk mengurus sertifikat tanah secara gratis, wakif hanya perlu melampirkan fotokopi Akta Ikrar Wakaf.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com