Bagi masyarakat tidak mampu, wajib melampirkan surat keterangan dari Ketua RT/RW setempat dan diketahui lurah atau kepala desa.
Baca juga: Cara Mengecek Nomor Sertifikat Tanah secara Online atau Offline
2. Masyarakat dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana
Untuk kategori ini, luas tanah yang dimiliki tidak dibatasi. Meski demikian, masyarakat wajib melampirkan keterangan mengenai kepesertaannya dari kementerian yang membidangi perumahan.
3. Badan hukum
Kategori ketiga ini diberikan ketentuan lahan paling luas 500 meter persegi termasuk penunjangnya.
Badan hukum yang tergolong kategori ini harus melampirkan:
4. Veteran, pensiunan PNS, purnawirawan TNI dan Polri
Kategori ini terbuka untuk pemilikan yang pertama kali, dengan ketentuan paling luas 600 meter persegi untuk perkotaan, serta paling luas 2.000 meter persegi di perdesaan.
Untuk mendapat tarif 0, kategori ini harus melampirkan fotokopi keputusan penetapan/pengangkatan dengan menunjukkan aslinya.
Bagi suami/istri/janda/duda, wajib melampirkan fotokopi akta perkawinan atau surat nikah.
5. Instansi pemerintah
Instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang tidak bersifat profit, tidak dibatasi luasan lahan yang dimiliki.
Adapun, kategori ini wajib melampirkan surat keterangan dari pimpinan instansi yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk.
Baca juga: Syarat dan Alur Perpanjangan Sertifikat HGB Apartemen
6. Wakif
Bagi kategori wakif, juga tidak dibatasi luasan lahan yang dimiliki. Untuk mengurus sertifikat tanah secara gratis, wakif hanya perlu melampirkan fotokopi Akta Ikrar Wakaf.