"Kita tunggu ya. Masih dihitung dan dirumuskan," ungkapnya.
Baca juga: Terlambat Bayar Iuran, Peserta BPJS Kesehatan Didenda Rp 30 Juta?
Besaran iuran BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Besaran iuran BPJS Kesehatan ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.
Berikut adalah jenisnya:
Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang dan terdaftar sebagai PBI, iuran sebesar Rp 42.000 akan dibayarkan oleh pemerintah pusat.
Peserta dalam katergori ini, terlebih dahulu harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca juga: 3 Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan
Untuk peserta PPU atau pekerja formal baik ASN, TNI, Polri dan pekerja swasta akan dikenakan iuran sebesar 5 persen dari upah.
Besaran 5 persen tersebut terdiri dari 4 persen yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.
Perhitungan iuran PPU juga berlaku untuk batas bawah upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12.000.000.
Sehingga, perhitungan iuran dari penghasilan sesorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU atau pekerja formal yang mendapatkan upah secara rutin dari pemberi kerja.
Baca juga: Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan secara Online
Untuk kelompok pesert sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai PBPU dan BP.
Bagi kelompok jenis kepesertaan ini dapat memilih besaran iuran sesuai dengan yang dikehendaki.
Berikut adalah penggolongan kelasnya:
Khusus untuk PBPU kelas 3 iuran per bulan sebenarnya sebesar Rp 42.000, pemerintah sudah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000, sehingga peserta hanya membayarkan Rp 35.000 per bulan.
Baca juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Apa Ketentuannya?