KOMPAS.com - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan melebur layanan kelas 1, 2, dan 3 menjadi satu.
Meleburnya layanan kelas melalui program kelas rawat inap standar (KRIS) tersebut rencanakan akan segera diberlakukan.
Jika sudah diterapkan, besaran iuran tidak lagi berdasarkan layanan kelas, melainkan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.
Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Dilebur, Bagaimana dengan Ruang Perawatannya?
Bagaimana perinciannya?
Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan jika saat ini KRIS masih dalam tahap uji coba.
"Dan kelas rawat standar masih tahap uji coba di sebagian kecil RS (rumah sakit) pemerintah vertikal," katanya ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (15/6/2022).
Sesuai amanah pemerintah, diharapkan pembayaran biaya iuran kelas juga tidak akan ada perubahan hingga 2024.
"Jadi pelayanan masih seperti sedia kala, sesuai kelas masing-masing," jelasnya.
Baca juga: Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan secara Online
Sementara itu, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengungkapkan jika perubahan layanan kelas menjadi program KRIS sedang dipersiapkan.
Hal tersebut menunggu perubahan aturan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
"Pemberlakuan kelas rawat inap standar menunggu perubahan Perpres 82/2018. Saat ini sedang dipersiapkan," katanya kepada Kompas.com, Rabu (15/6/2022).
Baca juga: Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
Pihak terkait, imbuhnya sedang melakukan simulasi dan perhitungan terkait iuran kelas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan dilebur menjadi satu.
Oleh sebab itu, layanan kelas 1, 2, dan 3 sampai saat ini masih tetap diberlakukan.
Namun, Asih tidak menyebutkan secara pasti kapan Perpres 82/2018 selesai direvisi, sehingga program KRIS dapat diberlakukan.
"Kita tunggu ya. Masih dihitung dan dirumuskan," ungkapnya.
Baca juga: Terlambat Bayar Iuran, Peserta BPJS Kesehatan Didenda Rp 30 Juta?
Besaran iuran BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Besaran iuran BPJS Kesehatan ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.
Berikut adalah jenisnya:
Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang dan terdaftar sebagai PBI, iuran sebesar Rp 42.000 akan dibayarkan oleh pemerintah pusat.
Peserta dalam katergori ini, terlebih dahulu harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca juga: 3 Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan
Untuk peserta PPU atau pekerja formal baik ASN, TNI, Polri dan pekerja swasta akan dikenakan iuran sebesar 5 persen dari upah.
Besaran 5 persen tersebut terdiri dari 4 persen yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.
Perhitungan iuran PPU juga berlaku untuk batas bawah upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12.000.000.
Sehingga, perhitungan iuran dari penghasilan sesorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU atau pekerja formal yang mendapatkan upah secara rutin dari pemberi kerja.
Baca juga: Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan secara Online
Untuk kelompok pesert sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai PBPU dan BP.
Bagi kelompok jenis kepesertaan ini dapat memilih besaran iuran sesuai dengan yang dikehendaki.
Berikut adalah penggolongan kelasnya:
Khusus untuk PBPU kelas 3 iuran per bulan sebenarnya sebesar Rp 42.000, pemerintah sudah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000, sehingga peserta hanya membayarkan Rp 35.000 per bulan.
Baca juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Apa Ketentuannya?