Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar PPDB Jateng SMA-SMK 2022: Jadwal, Syarat, dan Alurnya

Kompas.com - 15/06/2022, 17:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 Jawa Tengah untuk jenjang SMA/SMK resmi dibuka hari ini, Rabu (15/6/2022).

Pendaftaran PPDB 2022 Jawa Tengah bisa dilakukan di situs ppdb.jatengprov.go.id.

Dalam proses PPDB 2022 Jawa Tengah ini, pemerintah membuka empat jalur, yakni Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Orangtua, dan Jalur Prestasi Akademik maupun Non Akademik.

Baca juga: PPDB Jateng SMA/SMK 2022: Jadwal, Alur, Jalur dan Pilihan Pendaftaran

Agar tidak ketinggalan informasi PPDB 2022 Jawa Tengah untuk jenjang SMA-SMK, simak poin-poin berikut:

Jadwal PPDB 2022 Jateng untuk SMA-SMK

  • Pengajuan akun dan verifikasi berkas di Satuan Pendidikan SMA/SMK Negeri = 15-28 Juni 2022
  • Aktivasi akun, pendaftaran, dan perubahan pilihan = 29 Juni 2022
  • Evaluasi Pengaduan = 1-3 Juli 2022
  • Pengumuman Hasil = 4 Juli 2022
  • Daftar Ulang = 5-7 Juli 2022
  • Awal Tahun Ajaran Baru 2022/2023 = 18 Juli 2022

Persyaratan PPDB 2022 Jateng untuk SMA-SMK

Syarat daftar PPDB 2022 Jateng SMA

1. Jalur Zonasi

  • Berdasarkan jarak terdekat domisili sesuai KK dengan satuan pendidikan di wilayah zonasinya.
  • Diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan.
  • Tidak diberlakukan SKD kecuali dalam kondisi khusus (bencana alam dan/atau bencana sosial).
  • Kebijakan Daerah : memberikan ZONASI KHUSUS paling banyak 10 persen untuk wilayah kecamatan yang belum berdiri SMA Negeri atau SMK Negeri.
  • Calon Peserta Didik (CPD) dari Pondok Pesantren dan Panti Asuhan berlaku zonasi sesuai tempat kedudukan Ponpes/Panti Asuhan.
  • Prioritas seleksi: Jarak tempat tinggal terdekat, usia yang lebih tua. 

2. Jalur Afirmasi

  • Keluarga Ekonomi Tidak Mampu
  • Yatim dan/atau Piatu (Orangtua meninggal karena Covid-19)
  • Anak Panti
  • Anak Nakes
  • Prioritas seleksi: Jarak tempat tinggal terdekat, usia yang lebih tua

Sebagai informasi, syarat keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan Data DTKS dan KIP.

3. Jalur Perpindahan Orangtuan

  • Diperuntukkan bagi CPD yang mengikuti kepindahan tugas orangtua/walinya dan anak guru
  • Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan
  • Pindah tugas sekurangnya antar kabupaten/kota
  • Prioritas seleksi: Jarak tempat tinggal terdekat, usia yang lebih tua

4. Jalur Prestasi

  • Diperuntukkan bagi CPD di dalam dan luar wilayah zonasiSeleksi Prestasi berdasarkan nilai rapor dan bobot nilai prestasi (kejuaraan) akademik dan non akademik (dari hasil kejuaraan berjenjang maupun tidak berjenjang)
  • Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahu sebelum tanggal pendaftaran PPDB
  • Prioritas seleksi: Bobot nilai tertinggi, usia yang lebih tua

Syarat PPDB 2022 Jateng untuk SMK

  1. Seleksi bagi CPD dari keluarga miskin, anak yatim dan/atau piatu, anak panti, dan lingkup Covid-19 paling sedikit 15 persen.
  2. Seleksi jarak terdekat: kuota paling banyak 10 persen bagi CPD sesuai domisili dengan satuan pendidikan pilihan.
  3. Seleksi Prestasi: Didasarkan atas nilai rapor dan bobot prestasi kejuaraan akademik dan non akademik.
  4. Prioritas seleksi berdasarkan: prioritas pilihan, domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota, dan usia yang lebih tua.

Baca juga: Cara Aktivasi Akun PPDB Jateng 2022 Online Jenjang SMA/SMK serta Syarat dan Jadwalnya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com